KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun Pancasila, pada Kamis sore 19 Juni 2025, berlangsung ricuh.
Ini setelah PKL dan jasa mainan anak ini menolak ditertibkan. Aksi adu mulut dan saling dorong antara petugas Satpol PP dan jasa mainan anak sempat membuat panas suasana.
"Kemarin kemarin ke mana Disperindag? Baru sekarang muncul! Satpol PP yang jadi kambing hitam, ya kan? Mau bilang apa?,” teriak salah satu pedagang dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah pegawai Disperindag yang hanya terdiam.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, petugas akhirnya mengambil langkah bijak dengan memberi kelonggaran sementara. Namun, mereka menegaskan akan kembali dengan tindakan tegas bila pelanggaran terus dilakukan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, S.H., menegaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Huruf B Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan jalan, taman, dan fasilitas umum untuk berdagang.
“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Tapi mereka masih tetap berjualan disitu, jika ini terus dilanggar, maka kami tak segan menertibkan secara hukum, termasuk memproses barang dagangan melalui sidang Tipiring,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.
Sutopo menambahkan, dasar hukum penertiban ini juga merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL serta Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL.
Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri telah menyiapkan lokasi relokasi alternatif bagi para pedagang agar tetap bisa menjalankan usahanya dengan tertib dan sesuai aturan.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Tapi semua harus sesuai koridor hukum. Kota ini milik bersama, harus kita jaga keindahan dan ketertibannya,” tambah Sutopo.
Sebelumnya, upaya sosialisasi dan pembinaan telah dilakukan secara berkala. Namun, sejumlah PKL masih tetap berjualan di zona merah seperti trotoar dan area taman kota.
Sutopo mengajak seluruh pedagang agar menaati aturan dan turut menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman. Ia mengingatkan, PKL hanya diperbolehkan berjualan di Kapal Mendoan.
Berita Terbaru :
- 7 Kandidat Bersaing Jadi Ketua IBI Kebumen
- Jaga Ketahanan Ekonomi, Sumanto Minta Pemprov Perkuat Sektor Unggulan
- KPK dan DPRD Jateng Sepakat Tingkatkan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Ajak Ngopi Bareng Ojol, Satlantas Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas
- Personel Polres Kebumen Diperiksa Sipropam
- Ke Kebumen, Wamen PKP Fahri Hamzah Tinjau Rumah Penerima BSPS
- 13.660 Rumah di Kabupaten Kebumen masih Belum Layak Huni