• Berita Terkini

    Minggu, 04 Mei 2025

    Pedagang Sayuran Diduga Terlibat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jamaludin, melalui kuasa hukumnya mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Kebumen yang telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dengan modus bisnis sembako.


    Namun demikian, kuasa hukum mendesak aparat tidak berhenti sampai disitu. Mereka mendesak kasus ini dikembangkan karena terendus adanya tindak kejahatan lain yang mengarah pada  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


    Kuasa hukum Jamaludin, Zakaria Nuriman Wanda dan Nuzul Putri Ramadhani, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Kebumen yang telah menetapkan PS sebagai tersangka pada 25 April 2025 lalu.  Namun demikian, Zakaria Nuriman Wanda berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disitu. 



    Berdasarkan hasil audit independen dan keterangan ahli yang telah diserahkan, lanjut Zakaria, terungkap aliran dana milik kliennya tidak berhenti sampai tersangka. Namun, ada pihak lain yang turut menikmati dana ini. Dia adalah M, perempuan yang diketahui merupakan pedagang sayuran di Pasar Petanahan.


    Ini artinya, tindak kejahatan ini sudah masuk kategori praktik money laundry (pencucian uang) dimana dana hasil kejahatan dialihkan ke rekening pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam transaksi awal, untuk mengaburkan jejak hukum.

    Oleh karena itu, Zakaria Nuriman Wanda mendorong aparat tidak hanya menjerat PS dengan Pasal 372 atau 378 KUHP.  PS, menurutnya, harusnya juga dikenakan pasal Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


    Dalam hal ini, PS bersama Mg telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Mg disebut menerima dana ilegal senilai lebih dari Rp2,36 miliar, melalui rekening atas nama AS dan SS yang disebut merupakan anak dan kerabatnya


    "Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan. Apalagi hingga saat ini, Mg belum dikenakan status hukum apapun, meski bukti aliran dana sangat jelas. Ini adalah ujian keberanian bagi penegak hukum agar tidak memisahkan secara artifisial antara pidana asal dan pidana pencucian, " ujar praktisi hukum yang juga  keponakan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI periode 2019–2024, Prof. Dr. Mahfud MD tersebut


    Senada dengan Zakaria, Nuzul Putri Ramadhani juga menyoroti sikap Murgiyati yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum. "Setiap kali diminta keterangan atau bukti rekening, Murgiyati berbelit-belit dan menghindar. Ini bukan hanya mencerminkan ketidakjujuran, tapi memperkuat dugaan bahwa ia sadar benar menikmati dana hasil kejahatan," tegas Nuzul.

    Ia menyebutkan bahwa bukti rekening koran milik Putri Sabawanti menunjukkan aliran dana secara terang-benderang kepada Murgiyati, melalui rekening anak dan keluarganya.


    “Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku yang lebih lemah secara sosial atau ekonomi. Jika hukum ingin dihormati, maka saat inilah pembuktiannya, tetapkan Murgiyati sebagai tersangka TPPU dan seret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum,” tandasnya.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top