KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kuatnya potensi calon tunggal dalam pilkada Kebumen 2020 menjadi persoalan tersendiri. Selain itu akhir-akhir ini muncul persoalan baru dijajaran Penyelenggara Pemilu yakni di Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuptaten Kebumen, yang seharusnya sebagai representasi rakyat dalam memastikan terselenggaranya pemilu sesuai asaz Luber Jurdil.
Namun melihat pemberitaan di media beberapa waktu lalu, ramai menjadi perbincangan yakni tentang kinerja Bawaslu Kebumen yang dinilai tidak maksimal. Ini sebagai akibat dari salah satu anggotanya kurang maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mantan Ketua Repdem Kebumen Panggih Prasetyo menyampaikan pemerintah telah menganggarkan banyak untuk dialokasikan kepada penyelenggara pemilu. Ini baik kepada KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kebumen, untuk membiayai penyelenggaran Pilkada 2020. Namun sebagai lembaga penyelenggara yang dibiayai negara, komisionernya justru kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satunya anggota Bawaslu Kebumen divisi SDM, yang menjadi sorotan karena yang bersangkutan bertempat tinggal di luar Kabupaten Kebumen, ,meskipun masih ber-KTP di Kebumen. Sehingga hal ini cukup menganggu jalannya lembaga dan membebani komisioner yang lain. “Dan hal tersebut telah berlangsung lama yakni sejak pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 lalu,” tuturnnya, Senin (10/8/2020).
Menurutnya hal tersebut dapat berakibat menimbulkan kerugian Negara, karena Kebumen yang berpotensi hanya ada satu pasangan calon dan Kotak Kosong. Dengan kondisi seperti ini maka masyarakat hanya bergantung sepenuhnya kepada jajaran penyelengara agar penyelenggaran demokrasi berjalan sesuai dengan asas Pemilu.
“Seharusnya Bawaslu Propinsi ataupun RI segera mengambil sikap, baik kepada yang bersangkutan maupun terhadap komisioner yang lain secara kelembagaan. Karena telah membiarkan hal tersebut berlangsung setahun lamanya dan terkesan melindungi dengan tidak Memberikan informasi kepada jajaran diatasnya. Bawaslu secara kelembagaan seharusnya berani bersuara membuka ketidakadilan di jajarannya agar mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat,” ucapnya. (mam)
Namun melihat pemberitaan di media beberapa waktu lalu, ramai menjadi perbincangan yakni tentang kinerja Bawaslu Kebumen yang dinilai tidak maksimal. Ini sebagai akibat dari salah satu anggotanya kurang maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mantan Ketua Repdem Kebumen Panggih Prasetyo menyampaikan pemerintah telah menganggarkan banyak untuk dialokasikan kepada penyelenggara pemilu. Ini baik kepada KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kebumen, untuk membiayai penyelenggaran Pilkada 2020. Namun sebagai lembaga penyelenggara yang dibiayai negara, komisionernya justru kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satunya anggota Bawaslu Kebumen divisi SDM, yang menjadi sorotan karena yang bersangkutan bertempat tinggal di luar Kabupaten Kebumen, ,meskipun masih ber-KTP di Kebumen. Sehingga hal ini cukup menganggu jalannya lembaga dan membebani komisioner yang lain. “Dan hal tersebut telah berlangsung lama yakni sejak pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 lalu,” tuturnnya, Senin (10/8/2020).
Menurutnya hal tersebut dapat berakibat menimbulkan kerugian Negara, karena Kebumen yang berpotensi hanya ada satu pasangan calon dan Kotak Kosong. Dengan kondisi seperti ini maka masyarakat hanya bergantung sepenuhnya kepada jajaran penyelengara agar penyelenggaran demokrasi berjalan sesuai dengan asas Pemilu.
“Seharusnya Bawaslu Propinsi ataupun RI segera mengambil sikap, baik kepada yang bersangkutan maupun terhadap komisioner yang lain secara kelembagaan. Karena telah membiarkan hal tersebut berlangsung setahun lamanya dan terkesan melindungi dengan tidak Memberikan informasi kepada jajaran diatasnya. Bawaslu secara kelembagaan seharusnya berani bersuara membuka ketidakadilan di jajarannya agar mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat,” ucapnya. (mam)