KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Apa yang dilakukan SJT (27), pria warga Desa Krakal Kecamatan Alian ini sungguh tak patut ditiru. Bagaimana tidak. Pria yang berprofesi sebagai penjual bakso tersebut kedapatan mengonsumsi sabu.
Sudah begitu, belakangan diketahui, uang pembelian sabu itu diperolehnya dari hasil menabung kerja kerasnya menjual bakso.
Sudah begitu, belakangan diketahui, uang pembelian sabu itu diperolehnya dari hasil menabung kerja kerasnya menjual bakso.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan SJT saat ini sudah ditahan. Tersangka ditangkap saat mengkonsumsi di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen pada Selasa (24/5) silam. Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket Sabu seberat 1,03 Gram dan satu Handphone android merk Samsung.
"Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi Sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli Sabu yang harganya jutaan rupiah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5/2020).
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu. Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan Narkoba jenis Sabu.
Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.(win/cah)
"Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi Sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli Sabu yang harganya jutaan rupiah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5/2020).
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu. Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan Narkoba jenis Sabu.
Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.(win/cah)
Berita Terbaru :
- 7 Kandidat Bersaing Jadi Ketua IBI Kebumen
- Jaga Ketahanan Ekonomi, Sumanto Minta Pemprov Perkuat Sektor Unggulan
- KPK dan DPRD Jateng Sepakat Tingkatkan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Ajak Ngopi Bareng Ojol, Satlantas Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas
- Personel Polres Kebumen Diperiksa Sipropam
- Ke Kebumen, Wamen PKP Fahri Hamzah Tinjau Rumah Penerima BSPS
- 13.660 Rumah di Kabupaten Kebumen masih Belum Layak Huni