![]() |
Kapolres Kebumen saat gelar perkara di Mapolres baru lalu. |
Tak ayal, keduanya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Jumat (9/6/2017) akhir pekan lalu dan harus melakoni lebaran tahun ini di dalam bui. Kedua orang itu ditangkap di tempat terpisah, masing-masing Saeful Mujab diamankan di Desa Rantewringin Kecamatan Buluspesantren. Sementara April Agus Priyanto diamankan di Desa Tanjungrejo Kecamatan Buluspesantren.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita obat mercon seberat 144 kg, sumbu mercon 390 lembar, potasium 75 kg, cendawa 4 kg, belerang 10 kg, petasan rawit 9 ribu biji, dan petasan biasa 230 biji.
"Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-undang darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1," ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos seperti disampaikan Kasubag Humas, AKP Willy Budiyanto SH MH,Senin (12/6/2017).
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka memproduksi sendiri mercon dengan mencampur bahan-bahan yang telah dihaluskan di dalam baskom. "Potasium chlorate dan belerang dan brom dengan perbandingan 5:5:1 yang artinya bila 5 kg Potasium chlorate dicampur dengan 5 kg belerang dan 1 kg brom. Setelah bahan-bahan itu dicampur rata, kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat masing-masing 1 kg untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp 70-130 ribu," jelas AKP Willy. (cah)
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita obat mercon seberat 144 kg, sumbu mercon 390 lembar, potasium 75 kg, cendawa 4 kg, belerang 10 kg, petasan rawit 9 ribu biji, dan petasan biasa 230 biji.
"Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-undang darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1," ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos seperti disampaikan Kasubag Humas, AKP Willy Budiyanto SH MH,Senin (12/6/2017).
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka memproduksi sendiri mercon dengan mencampur bahan-bahan yang telah dihaluskan di dalam baskom. "Potasium chlorate dan belerang dan brom dengan perbandingan 5:5:1 yang artinya bila 5 kg Potasium chlorate dicampur dengan 5 kg belerang dan 1 kg brom. Setelah bahan-bahan itu dicampur rata, kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat masing-masing 1 kg untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp 70-130 ribu," jelas AKP Willy. (cah)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas