![]() |
Add caption |
Totok PU selaku koordinator aksi mengatakan, keberadaan LSM GMBI di Batang sangat meresahkan masyarakat, bahkan Bupati sendiri merasa ketakutan dengan adanya distrik GMBI di Kabupaten Batang. Padahal, GMBI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), baik di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah maupun di Depdagri.
"Kami sudah resah, apalagi mereka sangat mengganggu kondusifitas di Batang. Contohnya ada beberapa waktu yang lalu mereka melakukan pemalakan atau restribusi ilegal terhadap para sopir dump truk yang melintas di jalan Sigandu," ungkap Totok.
Untuk itu, masyarakat Batang Menyatu meminta agar GMBI dibubarkan dan diusir dari Batang, mereka berlaku seperti preman yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Ketua Distrik GMBI Batang yang beberapa waktu lalu mengancam akan melakukan pembunuhan jika ada yang tidak menuruti perintah, harus ditangkap dan dilakukan penyelidikan.
Masyarakat juga meminta kepada polisi maupun aparat penegak hukum agar berani mengambil tindakan terhadap apa yang sudah dilakukan oknum-oknum GMBI selama ini, Pemda Batang juga harus berani mengambil sikap, jangan tebang pilih dan harus berani menegakkan perda yang ada. Karena masyarakat menilai jika selama ini Bupati dinilai tebang pilih dan tidak berani mengambil sikap.
"Laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti, Bupati harus mengambil kepastian agar GMBI tidak ada lagi di Kabupaten Batang, karena masyarakat sudah merasa resah dengan keberadaan mereka," tandasnya.
H Karbukti selaku perwakilan massa mengatakan jika keberadaan GMBI di Batang memang sudah membuat warga resah. Bagaimana tidak, GMBI berlaku seenaknya seolah-olah mereka yang memiliki kuasa. Misalnya saja banyak aset pemda yang dikuasai oleh GMBI, yang notabene dipimpin H Abadi. Truk yang membawa material untuk pembangunan di Batang juga dihambat dengan dimintai sejumlah uang.
"Dengan alasan sudah mendapat mandat, para anggota GMBI tersebut mengentikan dump truk dan meminta sejumlah uang. Banyak juga aset milik pemerintah yang mereka kuasai, hal inilah yang membuat masyarakat resah," terang Karbukti.
Lanjutnya, keberadaan TPI Sampan selama ini juga tidak ada restribusi kepada pemerintah, karena dikuasai oleh GMBI, padahal itu milik Pemda. Aliran sungai Sambong juga digunakan sebagai galangan kapal, hal itu menyebabkan pendangkalan dan arus lalu lintas terganggu, sedangkan nelayan yang tidak nurut dengan GMBI diancam.
GMBI sendiri hingga saat ini tidak terdaftar, untuk itu masyarakat meminta agar GMBI segera dibubarkan dan diusir. Selain itu, aset-aset milik pemerintah harus kembali diambil agar bisa meningkatkan PAD Batang. Jika pemerintah takut, maka masyarakat siap untuk mengawal agar pembangunan di Batang terus maju tanpa adanya pemalakan dan penguasaan aset pemerintah.
"Kami minta pihak terkait agar tegas, lihat saja aset negara kok dikuasai GMBI. GMBI juga sudah menghambat pembangunan dengan memalak sopir dump truk dan menjadikan mereka takut," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Batang Drs H Nasikhin bersama dengan Wakil Bupati H Soetadi SH MM dan dinas terkait, mengatakan bahwa selama ini Pemkab tidak melakukan pembiaran. Selama ini Pemkab sudah berusaha mengambil langkah-langkah, namun usaha yang dilakukan belum efektif karena adanya tekanan.
"Dengan adanya dukungan dari masyarakat ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah. Kami juga pernah melakukan tindakan, salah satunya ijin Alfamart di alun-alun, tapi Satpol PP didatangi ratusan anggota GMBI, sehingga tidak bisa bertindak lebih jauh," tutur Sekda.
Tidak hanya kasus Alfamart saja, namun galangan kapal dan TPI Sampan juga pernah diproses, namun karena adanya tekanan dan tidak ingin adanya keributan, maka tidak bisa berbuat lebih jauh. Pemkab sendiri dalam mengambil tindakan dengan cara pendekatan, namun ternyata hal itu tidak bisa efektif.
Terkait dengan jalanj Sigandu, itu merupakan kerjasama antara Pemkab Batang dengan BPI. Dan adanya kasus pemalakan beberapa waktu yang lalu, BPI juga sudah dimintai keterangan dan mengatakan jika mereka tidak pernah memberikan mandat kepada GMBI untuk menarik restribusi.
"Kami akan lebih efektif lagi, dan kami terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. Kami harap masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan keamanan, biarkan proses yang berjalan," ujarnya.
Agung Wisnu Barata selaku Kepala Kesbangpol Batang, mengatakan bahwa LSM GMBI belum terdaftar di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah maupun Depdagri. Pihaknya sudah melacak keberadaan GMBI, termasuk ke Bandung yang merupakan asal usul GMBI tersebut, bahkan di Bandung, ijin GMBI bisa dikatakan sudah kadaluarsa, karena awal pengajuan ijin tahun 2004.
"Kami sudah lacak asal usul GMBI, mereka memang tidak terdaftar, bahkan di Kota Bandung sekalipun. Mereka tidak mengajukan ijin perpanjangan, sehingga ijin yang pernah diajukan sudah kadaluarsa," jelas Agung.
Oleh karena itu, untuk membubarkan GMBI memang tidak bisa dilakukan, karena mereka tidak terdaftar dan tidak memiliki SKT. Jika mereka memiliki SKT, maka bisa dibubarkan melalui pengadilan dengan mekanisme yang berlaku. Bisa saja dibubarkan, yakni dengan cara melalui internal GMBI itu sendiri. Masyarakat Batang bisa menemui pimpinan GMBI, dan memberikan data jika GMBI di Batang sudah meresahkan.
Setelah bertemu dengan jajaran Pemkab Batang, massa yang terdiri dari gabungan LSM dan tokoh masyarakat Kabupaten Batang yang berjumlah kurang lebih sekitar 500 orang, langsung menuju ke Mapolres Batang untuk memberikan karangan bunga sebagai tanda dukungan kepada polisi untuk menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku kejahatan. (rul)
GMBI sendiri hingga saat ini tidak terdaftar, untuk itu masyarakat meminta agar GMBI segera dibubarkan dan diusir. Selain itu, aset-aset milik pemerintah harus kembali diambil agar bisa meningkatkan PAD Batang. Jika pemerintah takut, maka masyarakat siap untuk mengawal agar pembangunan di Batang terus maju tanpa adanya pemalakan dan penguasaan aset pemerintah.
"Kami minta pihak terkait agar tegas, lihat saja aset negara kok dikuasai GMBI. GMBI juga sudah menghambat pembangunan dengan memalak sopir dump truk dan menjadikan mereka takut," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Batang Drs H Nasikhin bersama dengan Wakil Bupati H Soetadi SH MM dan dinas terkait, mengatakan bahwa selama ini Pemkab tidak melakukan pembiaran. Selama ini Pemkab sudah berusaha mengambil langkah-langkah, namun usaha yang dilakukan belum efektif karena adanya tekanan.
"Dengan adanya dukungan dari masyarakat ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah. Kami juga pernah melakukan tindakan, salah satunya ijin Alfamart di alun-alun, tapi Satpol PP didatangi ratusan anggota GMBI, sehingga tidak bisa bertindak lebih jauh," tutur Sekda.
Tidak hanya kasus Alfamart saja, namun galangan kapal dan TPI Sampan juga pernah diproses, namun karena adanya tekanan dan tidak ingin adanya keributan, maka tidak bisa berbuat lebih jauh. Pemkab sendiri dalam mengambil tindakan dengan cara pendekatan, namun ternyata hal itu tidak bisa efektif.
Terkait dengan jalanj Sigandu, itu merupakan kerjasama antara Pemkab Batang dengan BPI. Dan adanya kasus pemalakan beberapa waktu yang lalu, BPI juga sudah dimintai keterangan dan mengatakan jika mereka tidak pernah memberikan mandat kepada GMBI untuk menarik restribusi.
"Kami akan lebih efektif lagi, dan kami terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. Kami harap masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan keamanan, biarkan proses yang berjalan," ujarnya.
Agung Wisnu Barata selaku Kepala Kesbangpol Batang, mengatakan bahwa LSM GMBI belum terdaftar di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah maupun Depdagri. Pihaknya sudah melacak keberadaan GMBI, termasuk ke Bandung yang merupakan asal usul GMBI tersebut, bahkan di Bandung, ijin GMBI bisa dikatakan sudah kadaluarsa, karena awal pengajuan ijin tahun 2004.
"Kami sudah lacak asal usul GMBI, mereka memang tidak terdaftar, bahkan di Kota Bandung sekalipun. Mereka tidak mengajukan ijin perpanjangan, sehingga ijin yang pernah diajukan sudah kadaluarsa," jelas Agung.
Oleh karena itu, untuk membubarkan GMBI memang tidak bisa dilakukan, karena mereka tidak terdaftar dan tidak memiliki SKT. Jika mereka memiliki SKT, maka bisa dibubarkan melalui pengadilan dengan mekanisme yang berlaku. Bisa saja dibubarkan, yakni dengan cara melalui internal GMBI itu sendiri. Masyarakat Batang bisa menemui pimpinan GMBI, dan memberikan data jika GMBI di Batang sudah meresahkan.
Setelah bertemu dengan jajaran Pemkab Batang, massa yang terdiri dari gabungan LSM dan tokoh masyarakat Kabupaten Batang yang berjumlah kurang lebih sekitar 500 orang, langsung menuju ke Mapolres Batang untuk memberikan karangan bunga sebagai tanda dukungan kepada polisi untuk menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku kejahatan. (rul)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas