• Berita Terkini

    Jumat, 16 Februari 2024

    Satu TPS di Kebumen Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), persisnya TPS 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan. 

    Ini terjadi lantaran adanya salah dua pemilih  yang memberikan hak suaranya meski tidak terdaftar di DPT.


    Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir mengatakan, pihaknya mengajukan pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kebumen berdasar hasil pengawasan Pengawas TPS yang menemukan dua warga yang memberikan hak suaranya hanya menggunakan KK dan tidak terdaftar di Daftar Pemoih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).


    “PSU yang kita ajukan ke KPU, merupakan hasil dari pengawasan berjenjang dilakukan PTPS, salah satu objek pengawasan saat pemungutan suara terhadap pemilih, dimana pemilih itu secara normatifnya harus terdaftar di DPT atau DPTB, nah kemarin ditemukan ada dua warga di TPS 04 Desa Tanjungsari mencoblos dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTB,” kata Amin. 

    Amin menjelaskan, sebelumnya Panwas TPS sudah memperingatkan kapada KPPS untuk tidak melayani warga masyarakat yang hendak menyalurkan haknya dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK). Namun petugas KPPS tetap melayani hingga Bawaslu Kebumen mengajukan pemungutan suara ulang kepada KPU Kebumen.

    “Sudah sempat diperingatkan secara lisan, karena warga yang hendak mencoblos hanya menggunakan KK saja, dan juga belum memiliki KTP Elektronik, namun hasil kordinasi KPPS tetap melayani dan memberikan surat suara kepada dua pemilih tersebut,” jelas Amin.  

    Diketahui, TPS 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan memiliki jumlah DPT sebanyak 255 masing-masing diantaranya 127 pemilih laki-laki dan 125 perempuan. Sedangkan tingkat kehadiran yang memberikan suara tercatat sebanyak 229.

    “Total kehadiran yang memberikan jumlah suara ada sebanyak 229, namun adanya permasalahan ini nantinya suara yang sah adalah suara hasil PSU,” kata Amin didampingi Komisioner Bawaslu lainnya. 

    Selain itu, Amin Yasir menambahkan, PSU dilakukan dalam rentang 10 hari setelah pemungutan suara. Tak hanya itu pihaknya menghimbau dan menginatkan KPU dalam proses pemungutan suara ulang harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

    “Kita sudah mengajukan, sebelum pelaksanaan PSU kita jugamenginatkan kepada KPU dalam hal menjalankan nantinya PSU harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur,” katanya. 

    Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Bawaslu dan Surat Pengawas TPS 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan terkait saran perbaikan untuk menggelar pemungutan suara ulang KPU Kebumen menggelar rapat.

    Rapat yang digelar di Ballroom Grand Kolopaking pada Jumat (16/2/2024) dihadiri Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Roberto, Dadim 0709 Kebumen, Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kabag Tapem, Kesbangpol dan perwakilan Partai Politik dan pihak terkait. Dalam rapat tersebut merencanakan pelaksanaan PSU. 

    Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilu 2024 dan berjalan dengan lancar meski ada 1 TPS yang rencananya akan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    “Terkait tahapan pemilu 2024 pasca Pemilu adalah perekapan hasil suara sampai dengan penetapan hasil perolehan suara, namun ada satu TPS di Desa Tanjungsari akan ada Pemilihan Suara Ulang (PSU),” katanya.

    Banat menjelaskan, alasanya digelarnya PSU yakni ada 2 orang pemilih memakai KK namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb serta tidak mempunyai KTP-El maupun surat keterangan.

    “Pemilih hanya membawa KK dan diijinkan oleh Ketua KPPS untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Tanjungsari, untuk itu rencana pemungutan suara ulang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan akan digelar besok Minggu 18 Februari 2024,” katanya. 

    Dalam proses tersebut suara yang akan di ulang yakni pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Jumlah DPT TPS 04 Desa Tanjungsari sebanyak 255 orang sesuai DPT, PSU juga akan dilaksanakan m memakai 5 kotak suara, kami juga akan menyiapkan saksi-saksi di TPS tersebut dan kami akan memberikan undangan H-1 kepada para saksi,” jelasnya. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top