• Berita Terkini

    Senin, 19 Februari 2024

    Aplikasi SiRekap "Eror", Rekapitulasi Dihentikan Sementara

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Proses  Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Tingkat Kecamatan melalui aplikasi  Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Si Rekap), diskorsing atau dihentikan. Sejumlah pihak pun mengaku cukup khawatir dengan kondisi ini.


    Komisioner KPU Kebumen Muhammad Sobir, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, skorsing rekapitulasi Sirekap merupakan kebijakan langsung dari KPU RI karena tengah dilakukan  sinkronisasi SI REKAP.


    Adapun saat ini tahapan tengah memasuki rekapitulasi di tingkat kecamatan. 


    Namun demikian, Muhammad Sobir menegaskan skorsing hanya dilakukan satu hari, yakni Senin (19/2). Rekapitulasi direncanakan akan dilanjutkan kembali  hari ini, Selasa (20/2/2024)


    "Karena sedang dilaksanakan sinkronisasi SI REKAP, kita ingin memastikan bahwa kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat. Mohon untuk dapat disampaikan kepada PPS,  stakeholder Forkopimcam, Peserta Pemilu dan masyarakat umum, skorsing hanya satu hari saja besok dilanjutkan sampai selesai," 


    Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir angkat bicara soal keputusan KPU menghentikan  rekapitulasi perhitungan suara sementara Pemilihan Umum (Pemilu) atau real count melalui aplikasi Si Rekap.


    Amin Yasir menyebut, adanya persoalan aplikasi Si Rekap ini tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu. Oleh karena itu,  Amin Yasir mendorong KPU tetap melanjutkan rekapitulasi manual.


    Jika skorsing terlalu lama hal itu dikhawatirkan akan bisa berimbas kepada peserta pemilu dan masyarakat. "Jika tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Si Rekap, maka sebaiknya dengan manual, misal PPK menyimpan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam format Portable Document Format (PDF)," ujarnya, kemarin


    Di bagian lain,  Mantan Ketua Panwaslu 2015, Suratno mengatakan mundurnya proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan akibat adanya gangguan sistem aplikasi si rekap, bisa menimbulkan banyak spekulasi dari berbagai pihak.


    Mengingat, hajatan Nasional 5 tahunan ini cukup menguras biaya besar, sehingga perlu disiapkan secara matang.  "Kondisi skorsing sebenarnya sudah dapat terindikasi saat simulasi penggunaan si rekap yang beberapa kali mengalami kendala dan kegagalan," katanya.

    Suratno menjelaskan, Sesuai PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka KPU Kabupaten /Kota harus sudah mengumumkan hasil perolehan suara paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. 


    Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, Pemilu 2024 KPU menerapkan aplikasi Si Rekap yaitu laman Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang digunakan untuk membantu proses Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak pada Pemilu 2024.


    "Dengan aplikasi si rekap ini, diharapkan suara Peserta Pemilu lebih aman, mempersempit ruang adanya tindak manipulasi data atau jual-beli suara antar Caleg atau antar Parpol. Namun kenyataannya, KPU belum siap betul dengan sistem ini, terbukti disaat jadwal rekapitulasi penghitungan suara tengah berlangsung, sistem masih harus mengalami proses maintenance, sehingga jadwal rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan mengalami penundaan atau mundur," jelasnya.


    Selain itu, Suratno menambahkan, mundurnya proses Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU se-Indonesia yang disebabkan belum siapnya Si Rekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) menimbulkan kegelisahan bagi Partai Politik sehingga para peserta pemilu. Kondisi ini bisa memunculkan spekulasi kemungkinan ketidakvalidan serta keakuratan jumlah perolehan suara masing-masing Peserta Pemilu dalam Si Rekap ini.


    "Semoga sistem tidak mengalami gangguan lagi besok saat proses rekapitulasi penghuitungan suara di tingkat Kecamatan, di Tingkat Kabupaten Kota sampai Nasional, Sebab sebagaimana diatur  dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pengumuman resmi hasil Pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan," katanya (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top