• Berita Terkini

    Jumat, 01 Desember 2023

    Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Disidang


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada menyaluran pupuk bersubsidi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kini memasuki babak baru. Kasus tersebut menjalani Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (29/11).

    Dalam hal ini Terdakwa Ari Sulistiyanto (AS) didampingi oleh Penasihat Hukum Aksin SH dari Aksin dan Patners Lawfirm. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntuk Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kebumen.

    Kepada awak media, Aksin SH menyampaikan Terdakwa AS telah menjalani sidang perdana. Ditegaskan pula sebenarnya AS hanyalah seorang admin di salah satu perusahaan penyalur pupuk di Wilayah Kebumen. Pihaknya tidak lebih dari seorang admin saja.

    “Klien saya yakni AS hanyalah seorang admin. Dia tidak lebih dari seorang admin saja. Dalam pusaran perkara dugaan tipikor pada penyaluran pupuk bersubsidi ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, Kamis (30/11).

    Disampaikannya,  Direktur dimana kliennya bekerja sebagai admin juga sudah diminta keterangan. Adapun statusnya yakni sebagai saksi. Pihaknya bertekad akan mendampingi dan mengawal kliennya hingga terwujud keadailan.

    “Mari kita kawal perkara ini dengan baik dan benar. Ini supaya nanti perkara tersebut benar-benar terang benerang. Siapa saja yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus penyaluran pupuk bersundisi yang menyengsarakan rakyat, merugikan negera dan membuat petani di Kebumen menjerit karena kalangkaan pupuk harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ungkapnya.

    Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa AS, Aksin juga menegaskan agar kilennya membongkar dan mengungkap semua fakta-fatka yang dimengerti dan diketahui dan dilakukan oleh pihaknya. Ini agar supaya penanganan kasus tersebut tidak tebang pilih. 

    Kasus dapat diusut secara tuntas dan jelas serta berkeadilan. Sebab fungsi dari penegakan hukum yakni untuk menciptakan dan mewujudkan rasa keadilan. Sehingga penegakan hukum betul-betul mendapat kepercayaan dari rakyat. Nantinya masyarakat akan percaya bahwa hukum di Indnesia ini betul-betul transparan  dan berdasarkan pada fakta-fakta.

    “Dalam persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti untuk memperterang, mempertegas dan memperjelas perkara ini,” tegasnya.

    Aksin SH berharap, masyarakat bisa mengawal perkara tersebut. Sehingga hukum tidak tebang pilih atau dipilih-pilih orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau sudah mencukupi dua alat bukti seharusnya jangan ragu dan jangan bimbang tetapkan saja sebagai tersangka,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top