• Berita Terkini

    Rabu, 29 November 2023

    Remaja Kebumen Kembali Terlibat Tawuran Satu Koma, Dua Luka-luka


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Akibat saling tantang di media sosial dua kelompok remaja akhirnya terlibat tawuran. Akibatnya, tiga remaja mengalami luka-luka. Bahkan terinformasi, salah satu korban mengalami koma. Dari kejadian tersebut, Polres Kebumen mengamankan dua orang pelaku. Polres juga masih memburu satu orang tersangka.

    Kejadian sendiri bermula saat dua kelompok remaja, saling tantang di media sosial yakni Instagram (IG).  Selanjutnya, kemudian dua kelompok tersebut pun berjanji untuk saling bertemu dan melakukan tawuran.

    Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin SH SIK MH menyampaikan kedua kelompok remaja tersebut akhirnya sepakat untuk bertemu di Gombong untuk tawuran. Namun setelah ditunggu hingga Rabu (22/11) pukul 22.00 WIB kelompok yang satu tidak kunjung datang.

    “Karena lama ditunggu tidak muncul, akhirnya kelompok yang menunggu berjalan ke arah Jalan Selatan Selatan tepatnya di SPBU Desa Tegalretno Petanahan. Di SPBU para remaja ada yang mengusi angin ke kamar mandi dan lainnya.  Tiba-tiba datanglah kelompok yang satunya dan langsung melakukan penyerangan,” tuturnya, saat konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Kebumen, Rabu (29/11).

    Kelompok yang di SPBU jumlahnya sekitar 15 orang. Sedangkan yang datang menyerang sekiatr 30 orang. Karena jumlah yang tidak seimbang dan ketidaksiapan maka kelompok yang diserang lari kabur. Kelompok yang menyerang pun mengejar. Hingga terdapat korban yang mengalami luka-luka.

    “Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AAT (19) warga Desa Kemiri Purworejo. Juga terdapat pelaku berinisial FN (17) yang masih dibawah umur. Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran,” jelasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu juga Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku terancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku yang masih dibawah umur, diterapkan Undang-undang anak.

    Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ini meliputi empat  buah ikat pinggang. Satu  kaos warna biru dan satu potong kaos warna hitam. Selain itu satu potong jaket warna merah. Barang bukti lainnya satu buah sabit dengan panjang gagang 17 centimeter. Satu parang dengan panjang total 84 centimeter.  

    “Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki ninja. Satu unit Honda beat, dan satu unit handphone,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top