• Berita Terkini

    Minggu, 07 Mei 2023

    FGSNI Kritisi Aturan Zonasi, Sebut Tidak Membuat Siswa “Merdeka”


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Indonesia Agus Mukhtar SHI menyampaikan jika aturan zonasi sekolah tidak membuat siswa merdeka. Pasalnya adanya aturan tersebut membuat wali siswa dan siswa tidak bisa memilih sekolah yang terbaik, berkualitas sesuai dengan yang diinginkan.


    Sebaliknya zonasi hanya memberikan pilihan sekolah yang dekat saja. Padalah di Kurikulum Merdeka terkandung maksud agar Siswa merdeka dalam belajar, guru merdeka dalam mengajar serta Indonesia merdeka. 


    “Selama ini sering digaungkan Siswa Merdeka, Guru Merdeka dan Indonesia Merdeka. Namun untuk mencapai hal tersebut, hingga kini masih perlu diperjuangkan,” tuturnya, Jumat (7/5/2023).


    Disampaikannya, sebagai Ketua Umum FGSNI Indonesia, Agus Mukhtar atau yang akrab disapa Ki Geseng tersebut, menyampaikan FGSNI merupakan wadah bagi guru swasta yang sudah sertifikasi namun belum disetarakan golongan dan jabatannya oleh pemerintah seperti PNS. 


    “Di Kebumen anggotanya sekitar 800 an yang masih kisaran 503 an. Kita masih senantiasa berusaha. Perjuangan forum guru ini mulai sejak tahun 2000 an. Tanggal 17 Mei ini , kita diterima di DPR RI dan Bapanas,” katanya.


    Disampaikannya, dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pihaknya juga menyampaikan selamat kepada para guru se Indonesia. Pihaknya juga mengajak para guru untuk senantiasa berkarya dalam mencerdaskan anak bangsa.


    “Kita juga berharap semua regulasi yang ada di pemerintah yakni Diknas dan Kemenag juga berpihak kepada swasta. Ini baik guru, siswa maupun lembaga pendidikan Swasta. Salah satu yang hingga kini masih terus diperjuangkan yakni kesejahteraan guru. Sebab nasib guru swasta masih jauh dari kata sejahtera,” jelasnya.

    Selain kesejahteraan, perjuangan lainnya yakni  kesetaraan guru swasta dan PNS. Ini baik golongan maupun jabatannya. Terkait kesejahteraan akan diperjuangkan melalui APBN-P. “Kita akan berjuang melalui APBN-P. Mudah-mudahan kekompakan kami semua akan membuahkan hasil,” harapnya.


    Saat disinggung mengenai seberapa besar perjuang yang telah dilakukan, Ki Geseng menegaskan perjuangn untuk memerdekaan guru telah banyak dilakukan. Ini diantaranya terwujudnya SK Inpassing.Payung hukum sudah ada, regulasi juga masih berlaku. Namun untuk Diknas diberhentikan dulu, meski Kemenag masih berjalan. 

    “Kita sudah melakukan audiensi dengan semua fraksi dan Kementerian. Kami yakin suatu saat nanti akan menemukan jalan terbaik. Kami optimis di bulan Juni dan Juli dengan APBN-P,” terangnya.


    Disampaikan pula, menuntut SK Inpassing dikeluarkan, perjuangan baik di Legislatif yakni DPR RI sudah lakukan di semua Fraksi DPR RI  dan Kementerian Agama. Selain itu di Kementerian PPN/Bappenas RI juga sudah dilakukan pada 20 Maret 2023 dan akan dilakukan kembali pada tanggal 17 Mei 2023 mendatang. Ini untuk bertemu dengan Dir Perencanaan Pendanaan Bappenas RI, bersamaan dengan audiensi di banggar DPR RI. Kesamaan perlakuan antara madrasah swasta dan negeri baik dari segi aturan maupun kesejahteraan guru akan terus diperjuangkan. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top