• Berita Terkini

    Jumat, 30 Desember 2022

    KSPSI Kebumen Kawal Hak Cuti Pekerja


    KEBUMEN(kebumeneskpres.com)- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen, terus memantau dan mengawal hak-hak para pekerja. Salah satunya yakni Hak Cuti. Pasalnya Hak Cuti merupakan salah satu hak pekerja atau karyawan yang musti disediakan oleh perusahaan.


    Dimana perusahaan harus menyediakan setidaknya 12 hari libur untuk pekerja, pegawai  atau karyawannya. Namun hak tersebut hanya bisa diberikan apabila karyawan yang bersangkutan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.


    “Kami berharap di Kebumen semua perusahaan dalam komitmen untuk memberikan hak cuti bagi para pekerjanya,” tutur Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin, Kamis (29/12/2022).

    Dijelaskannya, Hak Cuti biasanya diambil oleh para pekerja pada hari Raya Keagamaan atau hari besar lainnya, termasuk akhir tahun. Adanya Hak Cuti tersebut diharapkan dimanfaatkan oleh para pekerja untuk berlibur menghilangkan penat setelah satu tahun bekerja. 


    “Banyak karyawan yang memanfaatkan Hak Cuti untuk berlibuf atau full day bersama keluarga. Ini untuk menghilangkan kejenuhan setelah setahun bekerja. Diharapkan setelah liburan karyawan dapat kembali bersemangat untuk bekerja,” tuturnya.


    Terkait dengan Hak Cuti, lanjut Akif, diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam Pasal 79 ayat 3. Dimana seorang pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari ketrja. Setalah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.


    Terkait dengan Hak Cuti, Akif juga menyampaikan jika di Kebumen di akhir tahun 2022 ini terdapat Event Kebumen Mendegam. Dimana dapat untuk mengisi liburan bagi para pekerja. “Mudah-mudahan dengan adanya event tersebut bisa menjadikan salah satu liburan untuk menghilangkan kepenatan,” ungkapnya.


    Akif juga menambahkan, bagi pekerja yang tidak mengambil cutinya dalam satu tahun apakah bisa dilimpahkan atau digabugkan dengan tahun berikutnya. Terkait itu tentunya disesuaikan  dengan kebijakan perusahaan itu sendiri. Apakah akan digabung dengan tahun berikutnya atau akan diuangkan. “Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Hak Cuti, merupakan salah hak pekerja. Untuk itu perusahaan tentunya harus memenuhinya,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top