• Berita Terkini

    Rabu, 16 November 2022

    Dugaan Korupsi, Kades Bandung Kebumen, Ditahan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah menjalani serangkaian proses persidangan,  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya melakukan penahanan terhadap Terdakwa Budiono yang merupakan Kades Bandung Kebumen, Selasa (15/11/2022), sekitar Pukul 14.00 WIB.


    Penahanan juga dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa Budiono diduga melakukan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyertaan modal BUMDesa dan pengambilalihan dana BUMDesa Bandung Kebumen pada Tahun 2021-2022. Terdakwa Budiono ditahan di Rutan Kebumen.

    Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji SH menyampaikan Terdakwa Budiono ditahan di Rumah Tahanan Negara Kebumen. Ini selama 30 hari. Penahanan tersebut guna memudahkan proses penuntutan perkara. 


    “Penahanan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” tuturnya, Rabu (16/11). 


    Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kasi Pidus Kejari Kebumen Budi Setyawan SH MH menyampaikan terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.  Dalam perkara ini JPU menuntut Terdakwa Budiono 1 tahun 6 bulan penjara dan Denda Rp 50 juta Subsidiair 3 bulan penjara. “Selain itu juga uang pengganti Rp 75 juta Subsidiair 3 bulan,” tegasnya.

    Terpisah Penasihat Hukum Aksin SH dari Lawfrim Aksin SH & Partners menegaskan untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dimana seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan dari Majelis Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Selain itu, tegas Aksin, Terdakwa tidak terbukti dipersidangan memakai uang BUMDes untuk kepentingan pribadi. Namun Terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk membangun Gapura Desa.

    “Marilah kita jujung tinggi asas praduga tidak bersalah. Nanti pada 29 November mendatang diagendakan Sidang Putusan. Mudah-mudahan Majelis Hakim memberikan putusan yang adil,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top