• Berita Terkini

    Selasa, 13 September 2022

    Warga Madugawe Copot dan Bakar Spanduk Penolakan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Warga Dukuh Madugawe Kecamatan Buluspesantren, Selasa (13/9/2022) mencopot spanduk spanduk yang sebelumnya mereka pasang di wilayah setempat. Usai dicopot spanduk ini dimusnahkan dengan cara dibakar.


    Pantauan koran ini, warga mendatangi sebuah lahan kosong di RT 3 RW 3 desa setempat pada Selasa pagi menjelang siang. Lantas mereka menggulung dan mencopot puluhan spanduk yang tadinya bertebaran di lokasi. Sejumlah warga lain yang melintas pun berhenti dan ikut mencopot spanduk. Usai dicopot, spanduk dibakar.


    Sekedar informasi, sebelumnya persisnya pada Kamis (8/9) belasan warga memasang spanduk sebagai bentuk penolakan atas kehadiran Yayasan Salam Hakiki Indonesia (SHI) yang berencana membangun sebuah masjid di tanah berstatus wakaf di wilayah tersebut. Aspirasi warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh Camat Buluspesantren, Sugito Edi Prayitno dengan memediasi warga, pihak Yayasan dan pemerintah desa setempat.


    Pada pertemuan Senin malam (12/9), dicapai kesepakatan pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya tanah wakaf berikut pengelolaannya kepada warga. Sesuai dengan amanat pemberi wakaf, selanjutnya lahan tersebut akan dibangun sebuah masjid.


    Salah satu warga, Cahyo kembali menegaskan, penolakan warga hanya dengan Yayasan SHI. Jadi, bukan soal pembangunan masjid. "Dari awal sudah kami tegaskan warga berterimakasih akan ada masjid di wilayah kami. Namun prosesnya juga harus sesuai dengan aturan, hukum, dan tidak mengabaikan adat dan budaya warga yang mayoritas NU," ujarnya


    Apapun itu, Cahyo mengaku berterimakasih dan memberikan apresiasinya kepada pihak yayasan yang kemudian bersikap legowo. Tak lupa, kepada seluruh pihak yang membantu menyelesaikan persoalan antara yayasan dan warga. "Khususnya kepasda Camat Buluspesantren yang turun langsung, mengambil alih dan menyelesaikan persoalan ini, " katanya



    Terpisah, Camat Buluspesantren Sugito Edi Prayitno menyampaikan pembangunan tempat ibadah, termasuk masjid diatur dalam sesuai dengan PBG sesuai UU Nomor 16 Tahun 2021. Diantaranya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Juga harus didukung oleh minimal 100 warga setempat.


    Usai pihak yayasan legowo menyerahkan tanah wakaf, Sugito Edi Prayitno mendorong warga untuk segera mengurus proses administrasi termasuk nantinya pembentukan panitia pembangunan masjid. "Apapun itu, saya mengucapkan  terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menjernihkan persoalan ini," ujar Camat yang telah siap membantu 50 sak semen untuk pembangunan masjid


    Tokoh ulama Maduretno, H Habib Al Badr menyampaikan, sebuah proses ibadah, termasuk pembangunan masjid harus dilandasi takwa. "Kalau masjidnya itu gampang. Namun yang penting proses atau cara yang digunakan (untuk membangun masjid) juga harus benar dan berlandaskan ketakwaan jangan malah menjadi modus," ujarnya


    Ketua KUA Kecamatan Buluspesantren, Sodiyat SHI, perihal wakaf telah ada aturannya sendiri. Dalam kasus di Maduretno, pihak yang menerima amanat wakaf adalah Yayasan Yasin. Sesuai aturan itu tak bisa dialihkan ke pihak lain, termasuk kepada yayasan SHI. "Adapun dari sisi warga, karena sudah ada penolakan seharusnya tidak boleh ada pihak-pihak yang melangkah terlebih dahulu," ujar pejabat Kemenag yang merupakan warga Desa Maduretno itu.


    Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dan pemuda dukuh Madugawe Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren, memasang  spanduk penolakan terhadap kehadiran yayasan SHI di wilayah tersebut. Spanduk berjumlah puluhan itu dipasang di lokasi bakal pembangunan masjid di RT 3 RW 3 Desa setempat. 


    Aksi ini dipicu munculnya akta hibah tanah wakaf  dari Yayasan SHI kepada pemerintah desa yang dalam hal ini ditandatangani Kepala Desa Maduretno dan Kadus Madugawe beserta pihak yayasan. Warga juga mendengar informasi, pihak yayasan SHI membentuk kepanitiaan yang pembangunan masjid.


    Muncul persoalan, karena kesepakatan pihak desa dengan pihak yayasan pada 3 September 2022 ini tanpa didahului musyawarah warga. 


    Hal itu dinilai warga, mencederai kesepakatan sebelumnya dimana warga telah melakukan penolakan terhadap kehadiran Yayasan SHI pada 8 Februari 2022. Penolakan itu dituangkan dalam rembug desa yang diikuti tokoh agama dan masyarakat. Kemudian dikuatkan dengan jejak pendapat (serap aspirasi) dimana mayoritas warga menolak.


    Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan kelegaan atas berakhirnya persoalan antara warga dan yayasan yang sudah berlangsung sejak 2021 itu. Terlebih persoalan ini selesai dan dapat diterima kedua belah pihak.(cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top