• Berita Terkini

    Minggu, 25 September 2022

    Temui Bupati, PERPAG Minta HGB PT Semen Gombong Tak Diperpanjang

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    Foto Bersama : Perwakilan PERPAG berfoto bersama Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto dan Wakilnya usai audiensi di Ruang Rapat Arumbinang Kompleks Pendopo Kabumian Kebumen, (24/9/2022)

    (kebumemekspres.com) KEBUMEN - Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) untuk kali pertamanya menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto untuk membahas persoalan pengelolaan lahan oleh PT Semen Gombong. Audensi berlangsung di Pendopo Kabumian, Sabtu (24/9).

    Sedianya PERPAG meminta menggadakan audensi dengan Bupati pada Hari Senin 26 September 2022, namun karena Bupati pada Minggu ini sampai Selasa besok ada tugas di Jakarta yang tidak bisa ditingalkan, pertemuan diajukan pada Sabtu sore ini.

    "Tadinya mereka berkirim surat meminta audensi pada hari Senin, namun kebetulan saya ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta, berangkat hari Minggu ini sampai Selasa besok. Jadi kita ajukan jadi Sabtu sore," ujar Bupati.

    Dalam pertemuan tersebut, PERPAG menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dalam mengelola lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji. HGB atas penguasaan lahan tersebut akan berakhir pada 2027.

    "PERPAG ini menginginkan agar HGB milik PT Semen Gombong dalam pengelolaan lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak diperpanjang, kemarin mereka sudah audensi dengan BPN Provinsi bahwa HGB akan berakhir pada 2027 mendatang, dan minta agar tidak diperpanjang," ujar Bupati.

    Kata Bupati, mereka khawatir jika HGB diperpanjang, PT Semen Gombong akan mencoba berusaha mendirikan pabrik semen dengan aktivitas tambangnya yang disebut bisa merusak lingkungan. Sebaliknya mereka (PERPAG) meminta agar lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola sebagai lahan pertanian atau persemakmuran.

    Terkait adanya sengketa lahan tersebut, Bupati menyatakan akan mempelajari mengenai mekanisme sesuai peraturan yang ada, agar benang kusutnya bisa terurai. Ia pun akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut. 

    "Kita akan pelajari dulu, yang pasti Bupati akan menerapkan aturan yang ada. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk bisa mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa agraria tersebut.  Historisnya kita pelajari karena ini persoalan sudah lama, sejak tahun 1990 an," terang Bupati.

    Bupati menegaskan, bahwa pemberian HGB ranahnya ada di BPN, pihaknya tidak punya hak untuk memberhentikan atau memperpanjang. Namun yang pastinya akan hadir menyikapi setiap keresahan yang terjadi di masyarakat, agar ditemukan jalan keluar yang baik, adil, dan bisa dimengerti oleh semua.

    Sementara itu Ketua PERPAG Nanang membenarkan sedianya pihaknya meminta audensi dengan Bupati pada hari Senin 26 September besok, sekaligus PERPAG juga akan mengadakan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gombong dan menolak perpanjangan HGB.

    "Tadinya kita mau audensi pada hari Senin, tapi karena Bapak Bupati Minggu sore mau ada acara ke Jakarta sampai hari Selasa, pihaknya tidak bisa menemui, dan akhirnya diajukan jadi hari Sabtu ini," ujar Nanang.

    Dalam audensi ini, pihaknya meminta Bupati agar bisa membantu menyuarakan kepada pemerintah pusat khususnya BPN agar HGB PT Semen Gombong tidak diperpanjang lagi, atau izin pengelolaan lahan untuk dicabut. Sebab mereka khawatir, PT Semen Gombong akan mengajukan kembali Amdal untuk pembangunan pabrik semen.

    "Jadi maksud kedatangan kami, bupati ikut menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat desa Sikayu dan sekitarnya soal ancaman pertambangan yang terus diupayakan oleh PT Semen Gombong. Kita minta BPN agar tidak memperpanjang HGB, dan mencabut izin pengelolaan lahannya," ujar Nanang.

    Sampai saat ini sejak 1997 lalu digagas, memang belum ada aktivitas tambang lantaran Amdal pembangunan tidak keluar, dan dianggap bermasalah. Namun HGB masih berlaku, sehingga masyarakat resah. "Khawatirnya kalau ini tidak dicabut atau dihentikan mereka akan mengajukan amdal lagi. Ini yang kita tolak," jelasnya.

    Setelah melakukan pertemuan dengan Bupati, PERPAG bersama 20 warga lainnya kemudian bergeser menemui pengacara Teguh Purnomo di Gedung Putih kompleks Stadion Candradimuka. Selain menyampaikan rencana aksi, maksud kedatangan mereka tidak lain untuk meminta masukan dan saran terkait upaya yang sedang dilakukan.

    Adapun terkait rencana aksi pada Senin besok, pihaknya belum bisa berbicara banyak berapa massa yang akan dikerahkan. Namun titik lokasinya rencana akan dipusatkan di Gedung Sekda, DPRD dan bila memungkinkan di Pendopo. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top