• Berita Terkini

    Senin, 05 September 2022

    Tambang Pasir Merajalela, Tim Gabungan Diterjunkan ke Tanggulangin


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pemkab Kebumen akhirnya menurunkan tim gabungan dari dinas terkait untuk mendatangi lokasi penambangan pasir Sungai Lukulo di Desa Tanggulangin Klirong, Senin (5/9/2022) siang. 


    Terlihat hadir dari Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Polri, TNI dan Satpol PP Kebumen. Mereka mendatangi langsung lokasi yang terdampak aktivitas penambangan pasir. 


    Seperti diketahui di sepanjang Sungai Lukulo tepatnya di Desa Tanggulangin banyak ditemukan para penambang pasir. Mereka mengambil pasir dengan cara di ciduk menggunakan galah bambu dan mesin blower. Kegiatan tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun.


    Adanya aktivitas penambangan juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Sedikitnya terdapat 10 kolam budidaya tambak udang rusak dan tergerus. Tanah produktif milik warga berupa persawahan seluas 7,6 hektar hilang berubah menjadi sungai.


    Budi Setiawan Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batu Bara dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan mengatakan dari database Kementerian maupun di provinsi yang sudah terdaftar di dalam Minerba One Map Indonesia (Momi) sepanjang Sungai Lukulo di Desa Tanggulangin ini aktivitas penambang pasir tidak berijin.

    “Dalam undang-undang penambangan itu hanya ada dua, berijin dan tidak berijin. Jadi jelas disini penambangan tanpa ijin artinya ilegal. Dan sudah seharusnya aktivitas ilegal tersebut dihentikan dan harus mempunyai ijin terlebih dahulu,” tegas Budi.


    Untuk langkah selanjutnya Budi menyerahkan kepada pihak penegak hukum. Dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Kebumen dan Satpol PP. Pihaknya sudah menyampaikan dalam rapat tindak lanjut dari persoalan ini penambangan tanpa ijin adalah aktivitas ilegal. 

    Kerusakan lingkungan yang terjadi disini menurut Budi disebut dengan model kerusakan abrasi. Yang disebabkan banyak aspek bisa jadi karena arus sungai dan aktivitas pengambilan pasir. 


    Sementara itu Camat Klirong Eko Purwanto mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan. Namun aktivitas mengambil pasir di sungai terus dilakukan. Upaya yang dilakukan mulai dari himbauan, sosialisasi dan diskusi dengan para penambang. “Selain itu juga dipasang plang larangan, pasang polisline, bahkan penanaman pohon bakau sudah dilakukan, tetapi belum berpengaruh,” katanya. 

    Meskipun kegiatan penambangan pasir di Sungai Lukulo tidak ada yang mengantongi izin, tetap saja para penambang enggan memberhentikan aktivitas mereka mengambil pasir sungai.


    “Upaya kami (Forkompincam) sudah maksimal memberikan sosialisasi dan himbauan dengan tujuan agar masyarakat tidak berkonflik gara-gara aktivitas tambang pasir ini. Dikhawatirkan akan terjadi konflik karena ada yang dirugikan,” tandasnya.

    Namun, pendekatan tersebut hingga kini belum diindahkan oleh penambang dengan masih melakukan aktivitas menambang. Untuk itu Forkompincam membutuhkan tim terpadu baik dari Polri, TNI dan Pemkab Kebumen untuk ikut serta dalam menangani masih adanya pertambangan ilegal tanpa harus menjadikan konflik. (mam


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top