• Berita Terkini

    Minggu, 25 September 2022

    KPU Gelar Rakor Vermin Parpol Peserta Pemilu


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelengarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi (Rakor Vermin) Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Rakor Vermin dilaksanakan di Hotel Mexolie dengan dihadiri perwakilan partai politik dan Forkopimda, Jumat (23/9/2022).


    Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto SKom MKom. Sementara  Komisioner KPU Kebumen melalui Danang Munandar SE hadir mengisi materi terkait Vermin.

    KPU telah melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) partai politik. Dalam hal ini terdapat 24 partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU RI.


    Vermin dilaksanakan pada 16 hingga 29 Agustus. Usai dilaksanakan vermin, selanjutnya yakni Verifikasi Faktual (Verfak). Adapun pengumuman partai politik peserta pemilu sendiri akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 14 Desember mendatang.


    Danang Munandar menyampaikan sebelumnya partai politik telah mendaftar di KPU RI. Berkas diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

    Disampaikannya, beberapa administrasi yang di verifikasi meliputi keanggotaan, pemenuhan syarat usia, kegandaan satu atau antar parpol hingga lainnya. Selain itu dicek pula apakah ada anggota partai politik yang masuk TNI/Polri.


    Danang Munandar juga menyampaikan terdapat 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Adapun ke 24 partai politik tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB dan PPP. 


    Selain itu Partai Nasdem, PKS, PAN, Hanura, PSI, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Parsindo dan Partai Republik. Selain itu yakni Partai Republik satu, Partai Republiku, Prima, Perindo, Partai Umm Partai Gelora dan PKP. “Dari Partai politik tersebut tidak, semuanya ada di Kebumen,” jelasnya.

    Disampaikan juga dalam vermin memang ditemukan banyak data ganda anggota partai politik. Ini baik ganda identik maupun ganda eksternal. “Data ganda banyak ditemukan,” paparnya.

    Dalam hal ini terdapat identitas satu orang yang terdata pada beberapa partai politik atau ganda eksternal. Namun ada pula yang ganda dalam satu partai politik  atau ganda identik. 

    ”Jika ganda identik cukup dihiting satu. Namun jika ganda eksternal, diperlukan surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk memilih salah satu partai,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top