• Berita Terkini

    Senin, 12 September 2022

    Bupati Kebumen Kembali Ingatkan Larang Pungutan di Sekolah


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyayangkan masih adanya pungutan terhadap wali murid dan siswa oleh sejumlah sekolah negeri yang masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Padahal, Bupati sudah berulang kali menegaskan bahwa sekolah negeri gratis.

    "Tentu saya menyayangkan kenapa masih saja ada sekolah negeri yang melakukan pungutan, padahal sudah sering saya sampaikan bahwa sekolah negeri yang menjadi kewenangan Pemda gratis," ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Jumat (9/9/2022).


    Dengan adanya pemberitan yang dimuat oleh salah satu media nasional, Bupati menyatakan pihaknya sudah meminta kepada dinas terkait untuk memanggil pihak sekolah SDN 1 Kutosari guna dimintai keterangan. Sanksi pun bakal diberikan jika memang terbukti melanggar.


    "Kemarin kita sudah minta dinas untuk memanggil pihak sekolah. Kalau memang terbukti kesalahan tentu kita berikan sanksi," jelas Bupati.


    Bupati kembali mengingatkan agar pihak sekolah tidak lagi melakukan tarikan terhadap siswa atau wali murid. Pasalnya seluruh biaya kebutuhan sekolah sudah tercover dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. 


    "Di Pasal 9 Ayat 1 itu disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas," terang Bupati


    Bupati bahkan pernah memberikan warning, jika masih ada yang kedapatan melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid, maka pihaknya tidak menandatangani gaji dan tunjangan guru. "Ya dulu sudah pernah saya sampaikan kalau ada yang kedapatan, gajinya saya tunda untuk diberikan," jelasnya.


    Bupati pun menyebut alokasi anggaran untuk pendidikan yang diambil dari APBD cukup besar, yakni sekitar 37 persen atau sebesar Rp1.083.972.704.000. Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai/guru, belanja jasa GTT, atau PTT SD, pengolaan dana BOS, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan dana BOP Paud/TK dll. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top