• Berita Terkini

    Kamis, 22 September 2022

    35 Peserta Sudah Mendaftar Panwascam


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Terdapat sebanyak 35 pendaftar Panwascam di hari pertama pendaftaran, Rabu (21/9). Ini terdiri dari 21 pendaftar laki-laki dan 14 pendaftar perempuan. Setidaknya dibutuhkan sebanyak 156 pendaftar, dengan 6 pendaftar di setiap kecamatan di Kabupaten Kebumen.


    Pendaftaran panwascam juga memperhatikan jumlah kuota perempuan. Artinya jika terdapat satu kecamatan yang belum tercukupi jumlah pendaftar perempuan hingga 30 persen, tentunya akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Begitu juga, meski telah lebih dari 156 pendaftar, namun terdapat kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 6 orang, juga akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.


    Adapun pendaftaran sendiri dimulai 21 hingga 27 September mendatang. Pendaftaran dilayani di Kantor Bawaslu Kebumen pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

    Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto menyampaikan usai masa pendaftaran sekaligus perpajangan, akan diumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi. Selanjutnya akan dilaksanakan seleksi tertulis. Hasil seleksi tertulis akan terdapat 156 peserta yakni 6 orang di masing-masing kecamatan. “Setelah itu akan dilaksanakan tes wawancara. Hasilnya terpilih 78 Panwascam dengan 3 orang di masing-masing kecamatan,” tuturnya, Rabu (21/9/2022).


    Dijelaskannya perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan manakala jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan yakni 156, namun belum ada pendaftar perempuan. Selain itu jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan atau kurang dari 156.


    “Selain itu jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen  dalam satu kecamatan,” paparnya.  

    Pihaknya kembali mengingatkan menjadi menjadi syarat pendaftar yakni tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara. 

    Pendaftar juga berdomisili di wilayah kabupaten yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik. Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

    “Pendaftar juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.  Mendapatkan ijin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Selain itu, masih terdapat beberapa syarat lainnya,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top