• Berita Terkini

    Jumat, 23 September 2022

    18 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kebakaran Lahan Penyebab Kecelakaan di Tol Pejagan - Pemalang

     


    SEMARANG - Polisi masih mengembangkan pemeriksaan saksi terkait kebakaran lahan yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di km 253 ruas tol Pejagan - Pemalang, 18 September 2022 lalu. 


    Sejauh ini 18 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Brebes 


    Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 14 warga dan 4 pegawai dari PT PPTR selaku pengelola ruas jalan Pejagan - Pemalang.


    "Dari PPTR yang diperiksa adalah manajer operasional, manajer teknik serta dua petugas patroli dari perusahaan tersebut. Sementara manajer pemeliharaan PT PPTR sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik," rinci Kabidhumas saat diwawancara, Jumat (23/9).


    Selain itu, tambahnya, penyidik juga akan memeriksa satu orang saksi dari PT Kencana Biru selaku pihak ke 3 pengelola maintenance di jalan tol. 


    "Sudah dilakukan pemanggilan penyidik beberapa waktu lalu, namun menyatakan baru bisa hadir sore nanti," kata Kabidhumas.


    "Kalau hadir, berarti total 19 yang diperiksa penyidik terkait kebakaran ilalangnya," tambahnya 


    Dijelaskannya, dalam menangani perkara kecelakaan di km 253 yang merenggut satu korban jiwa itu itu, polisi melaksanakan dua penyelidikan yang dilakukan satreskrim dan satlantas Polres Brebes.


    "Untuk kasus kecelakaan ditangani satlantas, sedangkan kasus kebakaran ilalangnya ditangani satreskrim. Selain itu kita di back up tim laboratorium forensik untuk mendukung pembuktian secara scientific," rincinya.


    Penyidik satreskrim polres Brebes, kata Kabidhumas, sejauh ini belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran ilalang


    "Masih dilakukan pendalaman termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara. Belum ada tersangka yang ditetapkan," tambahnya.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top