• Berita Terkini

    Rabu, 03 Agustus 2022

    Tenaga Pemasaran Gelapkan Uang Cicilan Rumah


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- AFG warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pemasaran (marketing) perumahan itu menggelapkan uang perusahaan.


    Pria berusia 34 tahun itu kini berstatus tersangka dan ditahan Polres Kebumen. 

    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, menyampaikan, penipuan dilakukan tersangka bulan Agustus 2022. Saat itu, TG (36), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen datang ke kantor villa Karangsari Indah. TG bermaksud membeli satu unit rumah Cluster Natura.


    "Saat itu tersangka mengatakan kepada korban bisa membantu mempercepat proses kredit pembelian rumah di perumahan villa karangsari. Lalu tersangka mentransfer sejumlah uang," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

    Agar proses cepat, tersangka meminta sejumlah uang dengan total Rp 16 juta dengan cara transfer. Alih-alih proses berjalan cepat, TG malah tak mendapat kejelasan dari tersangka.  


    TG yang jadi korban dalam peristiwa ini merasa curiga hingga datang ke kantor villa Karangsari Indah pada hari Sabtu (2/7) dan bertemu bagian administrasi PT Kharisma Katulistiwa Hijau selaku pengembang villa. . 

    Dari pertemuan itu, korban memperoleh keterangan jika membeli rumah di cluster natura pembeli tidak dipungut down payment (DP) atau 0%. Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Kebumen. 


    Kapasitas tersangka sebagai marketing di villa karangsari juga tidak dibenarkan menerima uang dari calon pembeli. Tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu (16/7) karena kasus itu dan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top