• Berita Terkini

    Kamis, 18 Agustus 2022

    Polres Kebumen Bakal Kedepankan "Restorative Justice"


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyatakan, tidak semua kasus pidana harus naik ke persidangan. Dan, para aparat Polri khususnya Bhabinkamtibmas, harus 

    bisa menjadi penengah melalui prinsip restorative justice. 


    Hal ini diungkapkan  kepada para personel Bhabinkamtibmas saat apel pengecekan di Mapolres, Kamis (18/8/2022)


    Menurut Kapolres, Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi panutan, tempat bertanya, tempat berkonsultasi serta mampu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

    "Bhabinkamtibmas kita, harus tampil sebagai mediator. Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri," kata AKBP Burhaanuddin yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam sambutannya. 


    Restorative justice yang dimaksud AKBP Burhanuddin sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan

    dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, sertaperwakilan masyarakat. 


    Dari pertemuan itu untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.


    Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi di kemudian hari.  "Tolong hadir di tengah masyarakat. Ambil hati masyarakat. Tolong jaga marwah Polri," tekan Kapolres. 

    Keadilan restoratif pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. 


    Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali.Setelah ada kata mufakat antara korban yang dirugikan dan pelaku, keduanya bisa saling berdamai. Itulah yang diharapkan dari penyelesaian melalui restorative justice yang harus dikuasai Bhabinkamtibmas Polres Kebumen. 

    Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga melakukan pengecekan kendaraan motor dinas Bhabinkamtibmas. Pengecekan dilakukan mulai dari kelaikan kendaraan hingga surat-surat.  "Sebagai anggota Polri kita bertugas 1x24 jam. Jika malam hari kita dibutuhkan masyarakat, kita harus berangkat. Gunakan kendaraan dinas ini secara maksimal untuk melayani masyarakat, untuk mengabdi kepada masyarakat," pungkas AKBP Burhanuddin. 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top