• Berita Terkini

    Rabu, 03 Agustus 2022

    Kades Paryudi Kembali Divonis 1 Tahun


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Kades Sitiadi Puring,  Paryudi, telah divonis 4 tahun penjara karena perkara pungli pologoro. Baru saja bakal menjalani masa hukumannya, Paryudi sudah kembali harus mendapat vonis baru dalam perkara lain


    Kini, ia divonis 1 tahun penjara  dan denda Rp 50 juta subdisiair 2 bulan penjara pada  perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan pada pembangunan rabat beton atau peningkatan jalan desa tahun 2018. Selain itu juga pembangunan talud pengaman tebing pada tahun 2020.


    Dalam perkara ini Paryudi divonis bersalah bersama-sama dengan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan atas nama Kosim dengan putusan sama. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada perkara tersebut yakni Hakim Ketua Arkanu SH dengan Hakim Anggota Joko Saptono dan Lujianto SH.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Setyawan SH MH menjelaskan Terdakwa Paryudi selaku Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen telah divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subdisiair 2 bulan penjara. “Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg atas nama terdakwa Paryudi AMd,” tuturnya, Rabu (3/8/2022).


    Dalam Amar Putusan, lanjut Budi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. 


    Namun Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan.

    Majelis Hakim juga membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 58 juta dengan cara merampas barang bukti Nomor 53 berupa uang titipan pada Jaksa Penyidik Kejari Kebumen untuk disetorkan kepada Rekening Kas Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kebumen dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa. 

    Atas putusan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. 


    Vonis yang sama dijatuhkan pada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan atas nama Kosim. Ini dengan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg. Dalam putusan Kosim tersebut Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23 juta dengan cara merampas barang bukti Nomor 54 berupa uang titipan pada Penyidik Kejari Kebumen untuk disetorkan kepada Rekening Kas Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kebumen dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa. 


    Atas putusan tersebut terdakwa dan Penasehat hukum menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. 

    Budi menegaskan terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti atas keuangan desa yang telah nyata dinikmatinya. Adapun terkait dengan uang pengganti tersebut sebelumnya telah dibayarkan atau dititipkan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen pada saat proses penyidikan perkara berlangsung. 

    “Terdakwa didakwa melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Aksin SH menyatakan putusan tersebut sangat adil dan sangat bijak. Ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Pihaknya juga mengapesiasi putusan itu. Dalam hal ini Aksih SH juga mengimbau kepada msayarakat untuk menjauhi korupsi. “Kita harus hidup untuk betul-betul baik dan benar. Ini dalam rangka bernegara dan mewujudkan good government,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top