• Berita Terkini

    Jumat, 19 Agustus 2022

    24 Parpol Ikuti Verifikasi Administrasi di Kebumen


    KEBUMEN(kebumeneskspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) partai politik. Dalam hal ini terdapat 24 partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU RI.


    Vermin dilaksanakan mulai 16 hingga 29 Agustus. Usai dilaksanakan vermin langkah selanjutnya yakni Verifikasi faktual (Verfak). Adapun pengumuman partai politik peserta pemilu sendiri akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 14 Desember mendatang.


    Ketua KPU Kebumen Yulianto SKom MKom, Komisioner KPU Kebumen melalui Danang Munandar SE menyampaikan sebelumnya partai politik telah mendaftar di KPU RI. Berkas diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Vermin dilaksanakan mulai 16 hingga 29 Agustus,” tuturnya, Kamis (18/8). 

    Disampaikannya, beberapa administrasi yang di verifikasi meliputi keanggotaan, pemenuhan syarat usia, kegandaan satu atau antar parpol hingga lainnya. Selain itu dicek pula apakah ada anggota partai politik yang masuk TNI/Polri.


    “Nantinya akan ketahuan jika ada data peserta yang sama. Ini baik dalam satu atau antar partai politik,” paparnya didamoingi Komisioner KPU lainnya yakni Dzakiatul Banat dan Agus Hasan Hidayat SSi MT.


    Danang Munandar juga menyampaikan terdapat 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Adapun ke 24 partai politik tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB dan PPP. 


    Selain itu Partai Nasdem, PKS, PAN, Hanura, PSI, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Parsindo dan Partai Republik. Selain itu yakni Partai Republik satu, Partai Republiku, Prima, Perindo, Partai Umm Partai Gelora dan PKP. “Dari Partai politik tersebut tidak, semuanya ada di Kebumen,” jelasnya.


    Usai pengumuman partai politik di KPU RI, langkah selanjutnya yakni pengundian nomor partai. Semua itu dilaksanakan di KPU RI. Adapun terkait verifikasi administrasi manakala terdapat partai yang belum lulus, dapat melaksanakan perbaikan. Hal ini dilaksanakan pada pada 29 September 2022. “Mudah-mudahan semua proses berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top