• Berita Terkini

    Selasa, 26 Juli 2022

    Tekan Lakalantas, Polres Kebumen Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Rendahnya kesadaran untuk tertib berlalu lintas seringkali menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. Atas dasar itu pula, Polres Kebumen kembali menggencarkan pentingnya memahami Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.


    Seperti pada Selasa (26/7/2022),  Polres melalui Polsek Kebumen menyosialisasikan Undang-undang itu kepada para Linmas dan masyarakat di Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen

    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dampak dari melanggar ketertiban lalu-lintas serta sanksinya.  "Kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari, salah satunya adalah paham dan menjalankan tentang peraturan lalu-lintas sesuai yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Aiptu Catur. 


    Wakapolsek Kebumen Ipda Sunanto mengatakan yang kemarin menjadi narasumber menyampaikan, perilaku melanggar tertib lalu-lintas harus disudahi, untuk menghindari dan menekan angka kecelakaan. 

    Masyarakat harus sadar mulai dari diri sendiri tentang pentingnya tertib berlalu lintas, dengan selalu mengecek kelaikan berkendara secara berkala, perlengkapan berkendara, serta patuh terhadap peraturan.  "Sadar terhadap pentingnya tertib berlalu lintas itu penting, sehingga kami memberikan materi tentang Undang-undang No. 22 Tahun 2009 kepada warga masyarakat," ungkap Ipda Sunanto. 


    Ada beberapa poin yang disampaikan Ipda Sunanto diantaranya setiap orang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dapat dikenakan Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).


    Selanjutnya setiap pengguna jalan tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan dapat dikenakan Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3).


    Poin selanjutnya, setiap pengemudi, tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah dapat dikenakan Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Ini akan berbeda, jika pengemudi tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dapat dijerat dengan Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1).


    Selanjutnya pengemudi tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri, melanggar  Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.

    Pengendara yang memasang plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek atau TNKB tidak sah, atau tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri bisa melanggar Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1).

    Memasang perlengkapan pada kendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan berlalu lintas antara lain, bumper tanduk dan lampu menyilaukan bisa dikenakan Pasal 279 jo Pasal 58. Pengendara tidak mengenakan sabuk Keselamatan bagi kendaraan bermobil melanggar Pasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6). "Sebetulnya masih banyak sekali yang perlu kami sampaikan. Itu beberapa materi yang tadi kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ipda Sunanto. (win)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top