• Berita Terkini

    Minggu, 31 Juli 2022

    Karyawan Kafe di Kebumen ini Nekat Curi Drone Sang Majikan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- MFR (21) warga Desa Somagede, Kecamatan Sempor ini jelas tidak masuk kategori karyawan yang baik. Bagaimana tidak. Ia tega mencuri satu unit drone milik sang majikan di tempatnya bekerja.

    . Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyampaikan, pencurian drone jenis Fimi x8 Se 2020, dilakukan pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. MFR yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan kafe di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan itu kini telah berstatus tersangka dan ditahan


    "Tersangka mengambil unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe," jelas AKBP Burhanuddin, Jumat (29/7).


    Sadar menjadi korban pencurian, lantas pemilik kafe melaporkan ke Polsek Pejagoan. Hasil penyelidikan, akhirnya MRF dilakukan penangkapan pada hari Selasa (12/7/2022) 


    Kepada polisi tersangka mengaku dengan mudah mengambil unit drone karena sebagai karyawan di kafe tersebut.  "Mudah saja Pak untuk mengambil drone itu. Tinggal ngambil saja, saya kan karyawan di situ," kata tersangka MRF.


    Tersangka sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan 5 bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri. Setelah berhasil mencuri, unit drone  dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai 3,8 juta Rupiah. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 363  ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.











    Berita Terbaru :


    Scroll to Top