• Berita Terkini

    Selasa, 21 Juni 2022

    Sulit Cairkan Tabungan, Nasabah KSPPS NU Sejahtera Ngadu ke Kantor Hukum


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Djudri (70) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong mengadu ke Kantor Hukum HD Sriyanto SH MH MM. Ini berkaitan dengan tabungannya sejumlah Rp 185 juta di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah Nusa Ummat Sejahtera (KSPPS NU Sejahtera) Gombong yang tidak bisa dicairkan.


    Dalam hal ini, menurut Djudri pihak Koperasi berdalih jika tabungan berjangka itu sudah dicairkan. Padahal pihaknya merasa belum pernah mencairkan tabungan berjangka pada warkat tersebut.


    Tabungan senilai Rp 185 juta sendiri terdapat pada sembilan warkat simpanan berjangka. Jumlahnya setiap warkat bervariasi mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 22 juta hingga Rp 40 juta. Tabungan tersebut masuk dalam simpanan berjangka 12 bulan. Ini mulai dari tahun 2016 hingga 2018 lalu.

    Berbagai upaya telah dilakukan oleh Djudri untuk dapat mengambil haknya tersebut. Namun demikian hingga kini belum membuahkan hasil. Akhirnya Djudri pun mendatangi Kantor Hukum HD Sriyanto, Senin (20/6/2022).


    Kepada Pengacara Senior HD Sriyanto, Djudri pun memberikan Surat Kuasa. Ini untuk dapat menyelesaikan persoalannya dengan KSPPS NU Sejahtera. Penandatanganan Surat Kuasa dilaksanakan langsung di hadapan Pengacara HD Sriyanto. “Kami berharap dana tabungan dapat segera diambil,” tuturnya.

    Pengacara HD Sriyanto menyampaikan, usai menerima Surat Kuasa dari kliennya pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum. Ini baik gugatan perdata dugaan wan prestasi maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KSPPS NU Sejahtera. “Kami akan segera melapor ke Polres Kebumen dan Polda Jateng,” katanya.


    Dalam hal ini Pengacara HD Sriyanto menyampaikan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KSPPS NU Sejahtera melanggar Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. 

    Sementara itu terpisah, saat dihubungi Ekspres, Pjs Kabag Admin KSPPS NU Sejahtera Gombong Abdul Fatah menyampaikan jika pihaknya tidak tahu duduk permasalah terkiat persoalan tersebut. Sebab pihaknya baru menjabat sebagai Pjs Kabag Admin KSPPS NU Sejahtera Gombong per 5 April 2021 lalu. “Sedangkan permasalahan itu terjadi sekitar tahun 2019,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top