• Berita Terkini

    Kamis, 23 Juni 2022

    Sidang Waket DRPD, Jaksa Bantah Eksepsi Kuasa Hukum


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)--Sidang perkara dugaan penghinaan dengan Terdakwa Munawar Cholil (MC) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kebumen. Ini dengan agenda penyampaian Jawaban atau Tanggapan Atas Eksepsi atau Nota Keberatan. Sidang dibuka pukul 15.59 WIB, Kamis (23/6/2022).


    Jawaban Eksepsi disampaikan dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Kebumen. Hadir dalam sidang tersebut Terdakwa MC didampingi Penasehat Hukum Moh Mustolih SH. Sidang digelar dengan Hakim Ketua Hendrywanto MKP SH dan Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN dan Binsar Tigor Hatorangan SH.


    Dalam Tanggapannya, JPU Agung Wibowo membantah tudingan Eksepsi Penasehat Hukum yang menyampaikan jika Dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap  dan dakwaan error in persona. Menurutnya Dakwaan yang disampaikan sudah cermat jelas dan lengkap sesuai dengan aturan.


    “Sebetulnya kami sudah menyampaikan secara jelas dan lengkap. Akan tetapi hal itu dijadikan bahan oleh Penasehat Hukum untuk mengajukan eksepsi yang dalam eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan kita dianggap error in persona. Namun kita sudah sanggah dalam Jawaban atau Tanggapan Eksepsi,” jelasnya.

    Dalam hal ini JPU Agung Wibowo memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan atau menolak Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa MC. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan melanjutkan jalannya persidangan. 


    Terpisah Penasehat Hukum Terdakwa MC  Marwito SH menyampaikan pihaknya kekeh pada eksepsinya. Dimana Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dan dakwaan error in persona. Sehingga berakibat Surat Dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak sah menurut hukum. 


    “Kami tetap pada Eksepsi kami. Untuk itu kami memohon Kepada Majelis Hakim agar membatalkan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik,” ucapnya.

    Sekedar informasi Dalam perkara ini Terdakwa MC didakwa Primair melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 315 KUHP. Perkara tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Yuniarti Widyaningsih.

    Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Kebumen  dengan Agenda Putusan Sela. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top