• Berita Terkini

    Selasa, 14 Juni 2022

    Migrant Care Gelar FGD Perluasan Akses Jaminan Sosial


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Migrant Care Kebumen melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran dan Keluarganya di masa pandemi. 

    Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Dapur Noesantara Kebumen, Selasa (14/6/2022).


    Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan bentuk jaminan sosial pekerja migran Indonesia dan masalahnya. Meningkatkan pemahaman terkait pentingnya Jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia. Selain itu meningkatkan pemahaman bagi kelompok pekerja migran Indonesia mengenai cara mengakses serta melakukan klaim Jaminan Sosial.


    Focus Group Discussion Perluasan Akses Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran dan Keluarganya di Masa Pandemi dihadiri oleh Anggota Komunitas Pekerja Migran Kebumen, Koordinator Migrant Care Kebumen, Staff Migrant Care Kebumen, dan perwakilan dari Dinas Sosial  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kebumen serta perwakilan  dari Kantor BPJS Kebumen.


    Koordinator Migran Care Kebumen Syaiful Anas menyampaikan pekerja migran dilindungi melalui skema jaminan sosial yang wajib untuk pekerja migran. Dengan adanya ketentuan tersebut maka Pekerja Migran Indonesia tidak lagi menggunakan asuransi swasta, tetapi BPJS Ketenagakerjaan. 


    “Undang-Undang ini lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.


    Disampaikannya, International Labour Organitation (ILO) telah merekomendasikan tentang perlindungan kepada tenaga kerja migran sejak Juni 2012 silam.  Terutama terkait pentingnya jaminan sosial untuk tenaga kerja migran dan keluarganya.


    “Rekomendasi tersebut memfokuskan pada akses kesehatan dan program jaminan lainnya. Tetapi secara umum pada kesehatan, keselamatan, pendidikan, air dan sanitasi, tempat tinggal dan makanan,” katanya. 


    Rekomendasi ILO sendiri, lanjutnya,  mendefinisikan bahwa  jaminan sosial sebagai proteksi yang harus difasilitasi oleh pemerintah dan diupayakan agar tenaga kerja migran memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. “Sedangkan implementasinya dapat dilakukan melalui skema asuransi tidak terkecuali bagi disabilitas,” jelasnya.


    Dengan adanya FGD tersebut, diharapkan dapat mengetahui bentuk jaminan sosial dan problematikanya bagi pekerja migran Indonesia. Memberikan pemahaman kepada pekerja migran Indonesia mengenai pentingnya Jaminan Sosial yang diperoleh. “Selain itu juga memberikan pemahaman bagi kelompok pekerja migran Indonesia agar dapat mengakses serta klaim Jaminan Sosial yang dimiliki,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top