• Berita Terkini

    Kamis, 16 Juni 2022

    Jalani Sidang, Munawar Cholil Minta Dakwaan Dibatalkan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Terdakwa Munawar Cholil (MC) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kebumen memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen untuk menerima Keberatan atau Eksepsinya. Pihaknya melalui penasehat hukumnya memohon Majelis Hakim membatalkan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik.


    Nota Keberatan atau eksepsi tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum MC, Marwito SH dan Moh Mustolih SH. Ini pada persidangan dengan Agenda Eksepsi di Pengadilan Negeri Kebumen. Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Hendrywanto MKP SH dan Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN dan Binsar Tigor Hatorangan SH.


    MC hadir dipersidangan dengan didampingi Penasehat Hukum Marwito SH dan Moh Mustolih SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Jaksa Albar EF SH, Kamis (16/6/2022).


    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum Marwito SH menyampaikan jika Surat Dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap  Terdakwa MC melanggar Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dan dakwaan error in persona. Sehingga berakibat Surat Dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak sah menurut hukum.


    “Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa MC memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menerima keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa MC,” tuturnya.

    Sekedar informasi, dalam perkara ini Terdakwa MC didakwa Primair melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 315 KUHP.


    Dijelaskannya, kedua pasal tersebut adalah tindak pidana yang secara prinsip unsur-unsurnya berbeda satu dengan lainnya. Dimana Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah penghinaan yang menistakan. Sedangkan Pasal 315 KUHP adalah penghinaan yang tidak bersifat menista. 


    Disampaikan juga Dalam Surat Dakwaan JPU dalam perkara a quo terjadi penggabungan dakwaan yaitu Dakwaan Primair 310 ayat 1 KUHP yanmana perkara tersebut harus diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dengan Dakwaan Subsidair perkara tindak pidana pasal 315 KUHP yang menurut KUHAP herus diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat. 

    “Penggabungan dua tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair yang tunduk pada dua hukum Acara Pemeriksaan yang berbeda tidak diperbolehkan sebagaimana  Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI No.B-607/E/11/1993 tanggal 2 November 1993,” ungkapnya.


    Marwito juga menjelaskan Terdakwa MC didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 310 atau 1 KUHP, dimana terdakwa didakwa seolah-olah menuduh Yuniarti Widayaningsih selingkuh dan mencermarkan nama baik.


    Padahal Terdakwa MC pada 11 Juni 2021 hanya melakukan pengecekan ke rumah Yuniarti Widayaningsih alias Serly atas perintah suami sahnya. Dalam pengecekan tersebut terdakwa tidak melakukan tuduhan apapun kepada Serly. 


    “Justru yang pertama kali menyampaikan bahwa Yuniarti Widayaningsih mempunyai hubungan yang tidak sewajarnya atau selingkuh adalah suaminya. Dimana suaminya telah curiga sejak Februari 2021. Sehingga Dakwaan JPU mendudukan MC sebagai terdakwa adalah keliru orangnya atau error in persona. Maka sudah seharusnya dakwaan JPU batal demi hukum,” jelasnya. 


    Disampaikan pula, jika suami sah dari Yuniarti Widayaningsih, pada 20 Desember 2021 telah  mengadukan Yuniarti Widayaningsih ke Polres Kebumen. Ini atas dugaan Tindak Pidana Perzinaan. Dimana pihaknya mendapatkan informasi jika Yuniarti telah menikah siri, hamil dan kini telah melahirkan.


    Usai membacakan Dakwaan Majelis Hakim menyampaikan apakah masih ada yang mau disampaikan baik dari JPU maupun Terdakwa.  Kedua pihak menyampaikan tidak. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis (23/6) dengan agenda Tanggapan atau Jawaban JPU. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top