• Berita Terkini

    Kamis, 09 Juni 2022

    Hakim Berhalangan, Sidang Waket DPRD Ditunda

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sidang dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari Terdakwa Munawar Cholil (MC) dalam perkara dugaan penghinaan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kebumen ditunda.


    Ini lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan yakni sedang melakukan pendidikan.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen memutuskan mengagendakan kembali Sidang Pembacaan Eksepsi pada Kamis (16/6) mendatang.


    Sidang dilaksanakan dengan Hakim Binsar Tigor Hatorangan SH. MC yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kebumen hadir dipersidangan dengan didampingi Penasehat Hukum Marwito SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Jaksa Albar EF SH.  “Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dengan Agenda Pembacaan Eksepsi pada Kamis 16 Juni 2022,” tutur Hakim Binsar Tigor, Kamis (9/6/2022).


    Penasehat Hukum Marwito SH menyampaikan semula sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi dari kliennya telah dijadwalkan hari ini. Namun demikian diberitahukan di muka sidang bahwa sidang Pembacaan Eksepsi tidak dapat dilanjutkan. Ini karena Ketua Majelis berhalangan yakni sedang melaksanakan pendidikan di Purwokerto. 

    “Ditunda Kamis depan. PH sudah siap dengan eksepsi. Sesuai aturan, sidang memang tidak boleh dilanjutkan kalau hakimnya tidak lengkap,” katanya. 


    Dalam kesempatan tersebut, Marwito juga menjelaskan jika pihaknya telah menyiapkan Eksepsinya dengan lengkap.  Ini sekitar 18 halaman. Namun demikian substansi dari eksepsi tersebut belum dapat disampaikan kepada awak media. “Sudah siap, namun substansinya belum dapat saya sampaikan kepada awak media," ungkapnya.

    Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Albar EF SH dari Kejaksaan Negeri Kebumen. Pihaknya juga menegaskan sesuai aturan sidang memang tidak boleh dilanjutkan kalau hakimnya tidak lengkap. 


    Sekedar mengingatkan perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih SE yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen. Pihaknya melapor pada 14 Juli 2021 silam.


    Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah merusak kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih SE. Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen pada, Kamis (2/6) lalu.


    Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Hendrywanto MKP SH. Ini dengan Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN dan Binsar Tigor Hatorangan SH. MC hadir dipersidangan dengan didampingi Penasehat Hukum Marwito SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Jaksa Agung Wibowo SH MH. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top