• Berita Terkini

    Senin, 30 Mei 2022

    Berkas Perkara Lengkap, Waket DPRD Kebumen segera Disidang


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Perkara dugaan penghinaan dengan Terdakwa Munawar Cholil (MC) memasuki babak baru. Perkara tersebut akan menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kebumen pada 2 Juni 2022 mendatang. Ini dengan agenda Pembacaan Dakwaan.


    Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kebumen kepada Pengadilan Negeri Kebumen pada 27 Mei lalu. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kebumen pada 27 Mei 2022. Ini dengan Nomor Surat Pelimpahan 27/M.3.25/Eoh.2/05/2022 dan Nomor Perkara 51/Pid.B/2022/PN Kbm.

    Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji SH menyampaikan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen pada 27 Mei 2022. “Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen,” tuturnya, Senin  (30/5/2022).


    Terpisah Humas Pengadilan Negeri Kebumen Anton Heriantono SH menyampaikan Perkara atas nama Munawar Cholil akan disidangkan pada 2 Juni 2022. Pihaknya juga menyampaikan sidang akan dilaksanakan dengan Hakim Ketua Hendrywanto MKP SH. Adapun Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN dan Binsar Tigor Hatorangan SH. “Sidang sudah dijadwalkan. Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan,” katanya.


    Sekedar mengingatkan perkara MC yang merupakan Wakil Ketua (Waket) DPRD Kebumen dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih SE kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara itu pada 14 Juli silam. Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah merusak kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih SE. Adapun Jajaran Polres Kebumen menetapkan MC menjadi tersangka pada 4 November lalu. 

    Penetapan tersangka, juga diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Tembusannya disampaikan kepada Kapolres Kebumen dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu juga kepada Pelapor dan Tersangka.


    Pelimpahan Tahap II dari perkata tesebut yakni dari Penyidik Polres Kebumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis 24 Febriari lalu, sekitar pukul 13.30 hingga 14.15 WIB. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top