• Berita Terkini

    Senin, 25 April 2022

    Kasus Tembok Baluwarti Kartasura, Ganjar; Itu Peringatan Keras Buat Pemerintah


    (kebumenekspres.com) BLORA - Kasus dijebolnya tembok Baluwarti yang merupakan tembok bersejarah eks Keraton Kartasura, Sukoharjo mendapat sorotan sejumlah pihak. Banyak pihak menyayangkan peristiwa itu, salah satunya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.


    Ditemui usai memimpin Musrenbang di Kabupaten Blora, Ganjar mengatakan menyayangkan kejadian perusakan tembok Keraton Kartasura itu. Pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk melakukan identifikasi.


    "Sudah direspon, dari kepolisian sudah dan dari dinas kita juga sudah di lokasi. Saya minta dicek," katanya.


    Tak hanya soal kondisi benteng, pengecekan lanjut Ganjar juga dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang terkait dengan kejadian itu.


    "Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat. Kami sudah ada informasi semua itu," ucapnya.


    Dirjen Kebudayaan lanjut Ganjar juga sudah datang. Pihaknya terus berkoordinasi dan bekerjasama terkait penanganan kasus itu.


    "Saya menunggu proses berikutnya dan saat ini lokasi sudah dipolice line," tegasnya.


    Terlepas dari keprihatinannya, Ganjar mengatakan kasus dirusaknya tembok Baluwarti menjadi perintatan untuk pemerintah. Bahkan bisa dikatakan, kejadian itu merupakan kritik keras.


    "Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini," katanya.


    Terkadang lanjut Ganjar, kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna. Sehingga, kerap terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.


    "Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya geger. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki," tegasnya.


    Termasuk lanjut dia adalah kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya. Kepemilikannya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.


    "Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdatanya, tapi kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini," pungkasnya.


    Sekadar diketahui, tembok eks Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirobohkan menggunakan eskavator. Padahal, tembok tersebut merupakan benda cagar budaya.


    Adapun yang melakukan perusakan adalah seorang pengusaha yang diketahui bernama Burhanudin. Ia mengaku membeli tanah tersebut dari orang yang tinggal di dalam tembok Keraton Kartasura bernama Linawati. Tembok itu dijebol karena akan digunakan untuk dibuat ruko dan kos-kosan.(rls/wil) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top