• Berita Terkini

    Selasa, 19 April 2022

    Bawa 17 Paket Sabu, Warga Gemeksekti Ditangkap Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- BS (25) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan Polsek Klirong dan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Ia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, menyampaikan tersangka ditahan  Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Jerukagung Kecamatan Klirong.


    Penangkapan berawal saat tersangka membuat keonaran hingga meresahkan warga. Warga yang resah kemudian melaporkannya ke Polsek Klirong.  Personel Polsek Klirong yang datang kemudian mendapati tersangka masih mabuk.


    Polisi yang kemudian melakukan penggeledahan mendapatkan 17 paket sabu, dengan berat total 8,13 gram, yang disimpan  pada dashboard motor matic yang dikendarai tersangka. 

    "Barang bukti ini didapatkan dari tersangka saat kita melakukan penangkapan," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).


    Pengakuan tersangka, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial RS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kebumen.  RS menjadi otak yang mengendalikan tersangka BS untuk mengambil barang di sebuah lokasi lalu dipindahkan ke lokasi lain untuk diambil oleh pemakai lainnya lagi.

    Ke-17 paket yang kini dijadikan barang bukti, oleh tersangka diambil dari kompleks sebuah Gereja di Jalan Kolonel Sugiono Kebumen, sesuai permintaan RS pada tanggal 5 April 2022.

    Setiap selesai melaksanakan tugas dari RS, tersangka BS akan mendapatkan imbalan satu paket sabu dan uang tunai sebanyak Rp 250 rib. Pengakuan lain, tersangka BS sebelumnya pada tanggal 2 April 2022, ia telah mengedarkan 11 paket sabu dari tersangka RS yang diambil di kompleks sebuah Bank, di Kebumen. 

    Dari 11 paket yang diperoleh, 10 lainnya telah diedarkan dan satu paket lainnya sudah habis dikonsumsi tersangka.  Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top