• Berita Terkini

    Selasa, 08 Maret 2022

    Bupati Kebumen Jalani Sidang Perdana Hadapi Gugatan Warga


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Kebumen. Bupati Arif bahkan sudah menjalani sidanga perdananya sebagai tergugat pada  Selasa (8/3/2022).



    Dalam hal ini, Bupati menghadapi gugatan perdata warganya, Ahmad Marzoeki dkk yang menuding kebijakan Bupati Arif melawan perbuatan hukum.  Kemarin, Bupati Kebumen selaku Tergugat I, didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kebumen. 


    Hadir juga, Ketua DPRD Kebumen selaku turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.  Turut Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. SedangkanTurut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.


    Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua  Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.


    Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Ini baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan kerana pihak turut Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. 


    Ditemui kemarin, Bupati H Arif menyampaikan  semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh bupati itu untuk menyukseskan misi dan visi bupati, sebagai kontrak politik untuk masyarakat.


    “Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terlait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” tuturnya kepada awak media, usai menghadiri sidang. 


    Ditegaskan juga selama ini bupati justru melaksanakan undang-undang bukan sebaliknya melawan Undang-undang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Arif juga menjelaskan jika perjalanan ini masih panjang. Namun demikian perkara ini adalah tuntutan perdata.  “Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap itu,” jelasnya.


    Bupati H Arif juga menjelaskan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3. “Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” paparnya.

    Terkait dengan tuntutan Rp 50 miliar, bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang. “Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.


    Saat disinggung mengenai mediasi, Bupati H Arif menyampikan jik menurutnya pengadilan adalah jawaban yang tepat. Hal ini akan membuat masyakat patuh terhadap hukum. “Seperti hari ini bupati hadir pada persidangan, menunjukkan bupati patuh terhadap hukum,” jelasnya.


    Bupati juga menegaskan pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama kembali tercatat. Contoh pada Jalan Soka Raya,  itu awalnya ada tiga nama jalan. Ini meliputi Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan. “Itu dalam satu ruas jalan. Cuci muka dan jangan tidur terus, itu yang mau saya sampaikan,” paparnya.


    Bupati juga menegaskan hingga kini nama-nama jalan tersebut  belum ditetapkan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama. Kemudian sosialisasi, ini dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi justru mensomasi. “Selesai itu kita masukan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya.


    Bupati H Arif menambahkan pihaknya selaku Bupati Kebumen tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan pada setiap kebijakan yang telah lakukan.  Pihaknya juga berpesan kepada seluruh ASN di Kebumen untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat. “Buatlah kabijakan sesuai aturan dan jangan pernah takut, bupati menjadi panglima yang paling depan,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top