• Berita Terkini

    Jumat, 04 Februari 2022

    Dobrak Pintu, Pria Asal Petanahan ini Gasak 18 HP


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- SP (51), warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan harus berurusan dengan polisi. Ini setelah ia melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga Kecamatan Karanganyar 2 Januari lalu.


    Dalam aksinya, SP yang kini berstatus tersangka dan ditahan itu mendobrak pintu rumah korban. Kemudian, menggasak 18 unit handphone yang bila dirupiahkan setara Rp 33,5 juta lebih. 


    "Jadi tersangka ini masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar IPTU Jakaria, dalam jumpa persa, Jumat (4/2/2022).


    Korban sendiri, ST warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar sehari-hari merupakan pedagang handphone. Jadi, wajar bila ia punya begitu banyak handphone.


    Kejadian itu lantas dilaporkan kepada Polsek Karanganyar. Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada hari Senin, tanggal 03 Januari 2022, di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone android berbagai merk, uang tunai 150 ribu Rupiah sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone. 

    "Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," kata Wakapolres. 


    Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top