• Berita Terkini

    Rabu, 01 Desember 2021

    Perkara Dugaan Korupsi Desa Bagung, Inspektorat Periksa 30 orang Saksi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Inspektorat Kebumen dilibatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Desa Bagung Kecamatan Prembun.  Dalam hal ini, Inspektorat membentuk tim yang diterjunkan ke lokasi 


    Tim beranggotakan lima orang tersebut, dengan didampingi penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen, meminta keterangan dari 30 saksi. 


    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan, dilibatkannnya Inspektorat dalam 

    penanganan perkara dugaan korupsi Desa Bagung, adalah untuk membantu Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara.


    “Proses yang dilakukan adalah klarifikasi dan kunjungan ke lokasi. Ini terkait dengan benar dan atau ada tidaknya kegiatan (fiktif) yang dimaksud,” tuturnya, Rabu (1/12/2021).


    Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kebumen akan menjadi atau melengkapi berkas perkara. Bila berkas perkara sudah lengkap,  persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. 


    Mengingatkan kembali, kasus Desa Bagung berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan program pemberian santunan sosial kepada keluarga miskin. Ini kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah untuk rumah tangga miskin di Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017. Adapun besaran anggaran yakni Rp 120 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

    Kejaksaan telah menetapkan Mantan Kepala Desa dan Mantan Plt Sekretaris (Kades dan Sekdes) Desa Bagung Prembun sebagai tersangka.


    Mantan Kades berinisial TA, sedangkan Mantan Plt Sekdes berinisial AP.  Keduanya diduga melakukan dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan anggaran pemberian santunan kepada keluarga miskin, kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017 silam.

    Tersangka AP didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Widyantoro dan Umi Mujiarti. Sedangkan  Tersangka TA didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Anggoro Budi Setiawan SH.


    Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut di atas diduga fiktif yaitu dana dicairkan, namun kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top