• Berita Terkini

    Minggu, 19 Desember 2021

    Kasus Narkoba, Warga Buayan Ditangkap Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini,  SG (41), pria warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen telah ditetapkan tersangka.


    Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

    Hasilnya, pada 17 November 2021 yang lalu, AG diamankan petugas di Area SPBU Sari Bahari, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan. "Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti," jelas Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, Minggu (19/12/2021).

    Adapun barang bukti yang diamankan, meliputi dua paket sabu, dengan total berat 1,5 gram, yang dikemas pada bungkus plastik klip warna bening. Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.


    Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer.  Saat itu dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp 1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku.


    Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam. Kini tersangka harus menelan pil pahit karena perbuatannya.


    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan  paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top