• Berita Terkini

    Selasa, 02 November 2021

    Siti Kharisah Terancam Pidana hingga 20 Tahun


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penanganan perkara atas nama terdakwa Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM segera memasuki babak baru. Hal tersebut berkaitan dengan rencana akan dilimpahkan perkara atas nama terdakwa tersebut hari Kamis (4/11/2021) mendatang. 


    Dalam perkara ini Siti Kharisah didakwa dengan Pasal 12 huruf i. Ini dengan ancaman minimal 4 tahun dan  maksimal 20 tahun penjara. Adapun dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 


    Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH menyampaikan Terdakwa kini masih dititipkan di Rumah Tahanan Kebumen sampai 17 November 2021 mendatang. 


    Pada pokok dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan yakni terdakwa sebagai pengguna anggaran, merangkap sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen dan sekaligus Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar. Hal tersebut melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

    “Selain itu terdakwa juga melanggar beberapa peraturan teknis yakni setingkat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan tata cara pemilihan penyedia jasa,” tuturnya, Selasa (2/11). 


    Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut diduga pengalokasian anggaran perubahan tahun 2019 pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi, tidak mengindahkan tahapan perencanaan dan penganggaran. 


    Pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi terbukti dilakukan dengan cara memecah paket kegiatan atau paket pengadaan barang dan jasanya. Selain itu juga tidak melalui tahapan atau prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar. 

    “Artinya apabila dilihat dari sisi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme maka ada sebuah pelanggaran terhadap asas -asas tersebut yaitu terkait dengan asas kepastian hukum, asas ketertiban, asas kepentingan umum, asas keterbukaan asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas,” tegasnya.


    Apabila dilihat dari sisi pengelolaan keuangan pada kegiatan tersebut, lanjt budi, juga tidak dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan. Ini berkaitan dengan efisien ekonomis, efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 


    “Sehingga hal tersebut juga melanggar peraturan pemerintah terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil atau disiplin ASN. Dimana setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan atau teman sejawat atau bawahan atau orang lain. Ini di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” ucapnya.

    Pihaknya menambahkan hasil pengecekan fisik atau penghitungan nilai volume kegiatan juga ada selisih yang sangat signifikan atau besar dalam kegiatan tersebut. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top