• Berita Terkini

    Senin, 22 November 2021

    Perkara Dugaan Korupsi RLTH, Mobil Plt Sekdes Bagung Disita Kejaksaan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan Program Pemberian Bantuan Santunan Sosial Pemugaran Rumah, Rumah Tangga Miskin di Desa Bagung Kecamatan Prembun Tahun Anggaran 2017 lalu.


    Senin (22/11/2021),  Penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Bagung. Selain lokasi ini, penyidik juga menggeledah rumah pribadi salah satu tersangka yakni Mantan Plt Sekretaris Desa berinsial tersangka AP. Rumah tersebut beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bagung Prembun


    Baca Juga Yang Paling Ngerti Kebumen


    Hasilnya, Kejaksaan juga menyita 1 unit mobil Avanza bernomor polisi AA 9376 YD atas nama AP. Mobil disita lengkap dengan STNK dan BPKBnya. Turut diamankan, sebuah laptop dan tiga kardus berisi berkas.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat penggeledahan Nomor-Print 04/M.3.25/Fd 1/11/2021 tanggal 18 November 2021. “Dalam penggeledahan tersebut ditersebut Penyidik berhasil menyita satu unit mobil pribadi milik tersangka AP,” tuturnya.


    Budi menjelaskan, beberapa berkas yang berhasil diamankan meliputi, dokumen proposal kegiatan yang dilakukan penyidikan, rekening koran untuk keterangan pencairan dana, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Bagung tahun 2017.


    Dalam kesempatan kali ini Budi juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali akal-akalan membuat kegiatan Fiktif. "Jika sampai itu terjadi pasti akan diproses hukum secara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kebumen," ujar dia.


    Selain itu juga jangan sampai ada kegiatan dalam bentuk pengurangan volume kegiatan. Jika itu terjadi Kejaksaan Negeri Kebumen akan bertindak. Budi juga mengimbau agar jangan sampai ada pungutan liar (Pungli)  dalam pelayanan publik. “Jika sampai terjadi Tim Pidsus Kejari Kebumen akan penjarakan,” tegasnya.


    Sekedar mengingatkan AP yang juga Mantan Plt Sekretaris Desa Bagung Kecamatan Prembun telah ditetapkan tersangka pada dugaan penyalahgunaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desa setempat.


    AP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Tindak Pidana Korupsi.  Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.  Dalam perkara tersebut salain AP Kejaksaan Kebumen juga menetapkan tersangka dan menahan Mantan Kades Bagung Berinisial TA. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top