• Berita Terkini

    Jumat, 26 November 2021

    Lambang Daerah Kebumen Bakal Dibuatkan Perda


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Pada tahun 2022 nanti, DPRD Kebumen akan membentuk 22 Peraturan Daerah (Perda). Salah satu diantaranya DPRD akan membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen.


    Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono bersama dengan Wakil Ketua Ermi Kristanti saat menggelar jumpa pers dengan awak media di ruang Komisi B, Jumat (26/11/2021).


    Bambang Tri menyampaikan pembahasan 22 Raperda ini menindaklanjuti  Surat  Keputusan Nomor 170/34 tahun 2021 tentang  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 tertanggal 26 November 2021.


    Bambang Tri lantas merinci 22 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2022. Yakni Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Geopark Karangsambung Karangbolong Kebumen, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.


    Selain itu yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda tentang Perusahaan Perseroda Aneka Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.


    Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Kebumen dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


    Berikutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.


    "Dari 22 Raperda yang dibahas empat diantaranya merupakan Reperda Insiatif dari DPRD. Sejatinya terdapat enam Perda Inisiatif, namun dua diantaranya dengan judul sama," ujar Bambang Tri


    Empat Raperda Inisiatif DPRD itu meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kebumen Inisiatif DPRD dan Raperda tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen.


    Di tempat yang sama, Bambang Tri juga menyampaikan terkait dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selalu menjadi pembahasan yang pelik. Bahkan di Kebumen, pembahasan Raperda RTRW  selalu gagal dan tidak menemui titik temu. Saat hal tersebut  dikonsultasikan oleh DPRD Kebumen kepada Badan Pembentukan (Bapem) Perda Provinsi, malah diminta jangan membahas RTRW.

    Atas kondisi tersebut, Raperda RTRW kini didrop dari Pusat. Ini dengan diberi batas waktu hanya 10 hari untuk dibahas. "Hari ini Raperda RTRW telah diajukan ke DPRD Kebumen. Jadi selama 10 hari ke depan kita tindaklanjuti. Jika tidak, maka akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat,” tuturnya.


    Catatan koran ini, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pernah menyinggung soal logo Pemkab Kebumen yang selama ini banyak beredar tidak tepat. Bupati menyayangkan hal tersebut. Logo Kabupaten Kebumen yang beredar di internet memiliki banyak versi. Padahal hanya ada satu versi yang benar sesuai dengan peraturan daerah atau Perda No. 30a/DPRD-GR/70 tanggal 14 Oktober 1970.

    Bupati menyampaikan, logo asli Kebumen yang sesuai Perda No. 30a/DPRD-GR/70 menjadi sakral dan dihormati karena mengandung makna filosofis yang mencerminkan jati diri masyarakat Kebumen dengan beragam kultur dan kearifan lokalnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top