• Berita Terkini

    Selasa, 16 November 2021

    Kejari Dalami Penyimpangan RTLH Bagung, Mantan Sekdes Diperiksa Maraton


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Usai menetapkan tersangka dan menahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melakukan pemeriksaan secara intensif. Ini  kepada tersangka AP yang merupakan mantan Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. 


    AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Perkara Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bangung.  Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dikarenakan saat penetapan tersangka oleh Penyidik Kejari Kebumen, yang bersangkutan belum siap megikuti pemeriksaan pada waktu itu. AP ditetapkan tersangka bersama degan TA dan ditahan secara bersamaan. 


    Dalam pemeriksaan tersangka AP didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum. Ini atas nama Widiantoro SH, Selasa (16/11/2021).


    Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH melalui melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan pemeriksaan tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan disusun oleh Penyidik. Ini guna diserahkan kepada Penuntut Umum. “Pemeriksaan dilaksanakan terkait dengan latar belakang, riwayat pekerjaan, riwayat keluarga, tupoksi tersangka dan kronologi terkait dengan perkara tersebut,” jelasnya.


    Dalam perkara ini AP langsung diperiksa oleh Budi Setyawan. Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Tindak Pidana Korupsi.  Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Kini sedang dilakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara tersebut. Ini dilaksanakan oleh Tim Auditor,” jelasnnya.


    Sekedar mengingatkan Kejari Kebumen telah menahan Mantan Kepala Desa dan Mantan Plt Sekretaris (Kades dan Sekdes) Desa Bagung Kecamatan Prembun, Kamis (11/11). 

    Mantan Kades berinisial TA, sedangkan Mantan Plt Sekdes berinisial AP.  Keduanya diduga melakukan dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan anggaran pemberian santunan kepada keluarga miskin, kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017 silam. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen. Ini terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 mendatang.


    Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan SURAT PERINTAH Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor 05/M.3.25/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021,” jelasnya.


    Budi menambahkan, perkara berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat. Laporan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen yang menyatakan bahwasanya belum pernah menerima bantuan. Padahal informasi dana desa terkait dengan kegiatan tersebut telah cair. “Para penerima manfaat komplain dan merasa keberatan karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan. Bantuan perorang Rp 10 juta. Dugaan kerugian Rp 120 juta,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top