• Berita Terkini

    Kamis, 25 November 2021

    Jadi Tersangka Korupsi, Kades Sitiadi Ditahan Kejaksaan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perjalanan panjang perkara Kades Sitiadi Puring Paryudi memasuki babak baru. Ini setelah Polres melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis (25/11/2021). Dalam hal ini Kejaksaan juga melakukan penahaanan pada tingkat penuntutan kepada Kades Sitiadi Paryudi.


    Terdakwa Paryudi ditahan setelah dilakukan pelimpahan atau tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka dari penyidik pada Polres kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama Paryudi lengkap atau P21. 



    Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyatakan Kejaksaan Kebumen melakukan penahanan pada tingkat penuntutan atas nama Terdakwa Paryudi.


    “Terdakwa disangka melanggar Pasal 12e dan pasal 12b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap terdakwa sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tuturnya.


    Penahanan, lanjut Budi, dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana. Ini berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

    Baca Juga Yang Paling Ngerti Kebumen


    “Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kebumen yang terletak di Jalan Pahlawan. Ini pertanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 mendatang,” tegasnya. 


    Untuk selanjutnya, Terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Disisi lain Penuntut Umum akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa. 


    “Penahanan terhadap Terdakwa dilakukan dikarenakan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan pidana penjara ancamannya yaitu 5 tahun atau lebih. Dalam proses penahanan tersebut terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya,” jelasnya.


    Budi menjelaskan, Terdakwa sebagai kepala desa telah diduga menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangannya memaksa orang untuk memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran. Ini dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses administrasi. 


    Seperti pada pengurusan balik nama sertifikat, balik nama tanah dalam buku Letter C ataupun biaya balik nama SPPT yang disebut juga pologoro, atau gaya persaksian di desa sitiadi Kecamatan puring Kabupaten Kebumen tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. “Penahanan juga dilakukan setelah terdakwa dinyatakan sehat. Ini dengan hasil rapid test antigen antigen yaitu non reaktif,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top