• Berita Terkini

    Rabu, 27 Oktober 2021

    Inspektorat Dukung Kejaksaan Kebumen soal Penanganan Dugaan Korupsi Mantan Kadinas Dinaskerkop UKM


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak dapat membuat kegiatan diluar yang telah disusun SKPD dan diluar Rencana Strategis (Renstra). Hal ini dijelaskan oleh Saksi Ahli dari Inspektorat Kebumen Srinurnaeni SIP.


    Dalam hal ini Kejaksaan Kebumen meminta keterangan Ahli terkait perkara mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah  (Dinaskerkop UKM ) Kebumen tahun 2019.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan menyampaikan jika telah meminta keterangan ahli dari Inspektorat Kebumen. 


    Dalam hal ini Srinurnaeni SIP menjadi ahli atas Surat Permohonan Ahli dari Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor: B-1276/M.3.25/Fd.1/09/2021   tanggal  23 September 2021 perihal Permohonan Ahli. Srinurnaeni SIP juga mendapat Surat Tugas dari Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen.


    Budi menjelaskan dalam keterangannya, Srinurnaeni SIP menegaskan bahwa SKPD tidak dapat membuat kegiatan diluar yang telah disusun SKPD dan diluar Rencana Strategis (Renstra). “Srinurnaeni SIP juga menjelaskan tentang tupoksi Inspektorat,” tuturnya, Selasa (26/10/2021).


    Dijelaskannya,  Kelembagaan Inspektorat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ini kemudian di tetapkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun  2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat.


    Adapun Tugas pokok Inspektorat yakni membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 


    Sedangkan fungsi Inspektorat antara lain perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Selain itu juga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.


    Dalam kesempatan tersebut  Srinurnaeni SIP juga menjelaskan terkait dengan Renstra dalam sebuah SKPD berikut fungsi Renstra.  Dalam penjelaskannya, Renstra adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 tahun yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan yang disusun berpedoman kepada RPJMD.

    “Fungsi Renstra yakni sebagai pedoman kepalaperangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja perangkat daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ucapnya. (mam).


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top