• Berita Terkini

    Kamis, 16 September 2021

    Warga Sempor Tega Gelapkan Mobil Tetangganya Sendiri


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- SP jelas bukan seorang tetangga yang baik. Bagaimana tidak, alih-alih berbuat baik kepada tetangga, pria  Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, itu malah berbuat sebaliknya.

    Pria berusia 47 tahun itu menggelapkan kendaraan mobil rental milik FS (38) tetangganya sendiri. 


    Penggelapan berawal ketika SP datang ke rumah korban pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekitar pukul 05.30 WIB. "Tersangka datang ke rumah korban mengutarakan ingin menyewa kendaraannya selama sepuluh hari," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

    Setelah diizinkan korban, SP yang memang kini berstatus tersangka itu membawa kendaraan mobil Honda Mobilio untuk disewa dengan tujuan ke Jakarta. 


    Cilakanya, hari hari berlalu tanpa kabar dari SP. Hal ini berlangsung hampir dua bulan. Bahkan nomor korban diblokir tersangka agar tidak bisa menghubunginya. 


    "Sadar menjadi korban penipuan atau penggelapan, akhirnya melaporkan ke Polsek Sempor," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono. 


    Tersangka kemudian diamankan aparat Minggu (5/9) kemarin di wilayah Gombong.  Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika kendaraan korban telah digadaikan kepada seseorang di daerah Jakarta senilai Rp 30 juta

    Uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.  "Tersangka berikut kendaraan milik korban telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sempor. Tersangka telah mengakui perbuatannya," ungkapnya. 

    Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top