• Berita Terkini

    Kamis, 09 September 2021

    UPTD Laboratorium Lingkungan Luncurkan Aplikasi Sibolank


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan pengujian pada UPTD Laboratorium Lingkungan Kebumen luncurkan aplikasi berbasis website. Ini diberi nama Sistem Infromasi Laboratorium Lingkungan Kebumen (Sibolank). 


    Launching aplikasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen H Slamet Mustolkhah ST MT. Acara yang dihadiri oleh 40 peserta itu, dilaksanakan di Hotel Grand Kolopaking, Kamis (9/9/2021).


    UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Kebumen sendiri, merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. Laboratorium bertugas melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan di wilayah Kebumen. Selain itu juga melayani pengujian sampel kualitas air sungai, air bersih, air limbah industri dan udara ambien bagi masyarakat luas.


    Udara Ambien sendiri adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhuk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.

    H Slamet Mustolkhah menjelaskan, aplikasi Sibolank memberi kemudahan kepada para pemilik usaha/kegiatan untuk mengajukan permohonan pengujian sampel. Selain itu pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah secara non tunai via internet banking/mobile banking, tracking pesanan dan penyajian laporan hasil pengujian secara digital.


    Masyarakat pengguna jasa cukup mengakses di https://sibolank.kebumenkab.go.id. Setelah itu mendaftarkan perusahaannya. “Besar harapan, peluncuran aplikasi Sibolank akan berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kebumen dari sektor retribusi pengujian kualitas sampel,” tuturnya.


    Acara peluncuran dilaksanakan bersamaan dengan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran. 


    “Ini merupakan aturan pelaksana atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.


    Aplikasi juga terintegrasi Ke Bank Jateng. Pembayaran atas pesanan uji laboratorium di Sibolank dapat di bayar melalui ID. Billing Bank Jateng dan juga Bima Pay dengan QRIS. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top