• Berita Terkini

    Senin, 06 September 2021

    Tuntutan Kasus Bengkok Candimulyo Dinilai Terlalu Ringan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Warga Desa Candimulyo Kebumen menilai tuntutan pada kasus dugaan penjualan hak guna garap tanah bengkok mantan Kepala Desa Candimulyo Kebumen ringan. Pasalnya dalam perkara tersebut, terdakwa hanya dituntut lima bulan penjara.


    Dalam hal ini, warga Desa Candimulyo pun melayangkan  surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen dan Ketua Kebumen Lawyer’s Club (KLC) Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn.


    Sekedar mengingatkan, adanya penjualan hak guna garap tanah bengkok mantan Kepala Desa Candimulyo Kebumen telah diadukan ke Polres. Pengaduan dilakukan dengan dugaan penggelapan. 


    Pasalnya sejak SR menjadi Mantan Kepala Desa Candimulyo yakni Agustus 2019 silam hingga kini belum bisa menggarap bengkok yang dimaksud.  Pengaduan dugaan penggelapan dilaksanakan oleh Warga Desa Candimulyo pada 16 Desember 2020 lalu di Polres Kebumen. Dalam hal ini, warga didampingi Pengacara Dr Teguh Purnomo.


    Kembali soal Warga Candimulyo, dalam surat disampaikan jika Warga Masyarakat Desa Candimulyo telah mengawal terkait kasus tersebut dari awal hingga kini. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 385 KUHP, ini dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


    Namun demikian pada persidangan Kamis 26 Agustus 2021. Terdakwa hanya dituntut selama lima bulan penjara. Warga merasa kecewa dan resah. Tuntutan tersebut dinilai sangat rendah sekali dari ancaman pasal yang digunakan. Dalam hal ini warga menjadi mempertanyakan kenapa tututan dapat ringan seperti itu.


    Dalam surat juga disampaikan Warga Candimulyo menginginkan keadilan tidak seperti apa yang terjadi pada tuntutan. Adanya tuntutan yang ringan telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Terlebih Sidang Tuntutan dilaksanakan, sebelumnya juga telah tersiar kabar jika terdakwa besok hanya akan dituntur tiga hingga empat bulan saja. 

    Warga Candimulyo berharap adanya peradilan yang dilakukan dipengadilan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan pelaksanaan yang semestinya. 

    Menanggapi hal tersebut, Pengacara sekaligus Ketua KLC Kebumen Dr Teguh Purnomo menyampaikan jika pihaknya sudah mendapatkan surat tembusan dari Warga Adimulyo. Dalam hal ini Dr Teguh juga dapat memahami apa yan menjadi keprihatinan warga. “Dalam kasus pidana, hakim dapat memutus lebih tinggi atau lebih rendah dari tututan,” katanya, Senin (6/9).

    Dijelaskannya, dalam kasus penyerobotan tanah maksimal hukumannya  adalah 4 tahun  penjara dan memang tidak ada hukuman minimalnya. Namun demikian kenapa tuntutannya hanya lima bulan saja. “Kami apresiasi kepada tindakan warga dengan cara mengirim surat.  Itu merupakan cara yang sangat baik. Hal ini juga menjadi worning bagi para penegak hukum. Meski masyarakat diam, namun mereka juga mengawasinya,” terangnya.

    Dr Teguh menegaskan dalam perkara itu, terdakwa merupakan pejabat publik dan tokoh masyarakat. Ini dapat menjadi hal yang memberatkan. Untuk itu hukumannya seharusnya lebih berat. Sebab mereka merupakan contoh bagi masyarakat. Disisi lain ini juga menjadi pembelajaran bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa.  “Dengan demikian orang yang terdzalimi juga akan merasa lebih menerima keadilan,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top