• Berita Terkini

    Senin, 06 September 2021

    Soal Parkiran, KSU Jalan Persaudaraan Bisa Gugat Pemkab Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Koperasi Serba Usaha (KSU) Jalan Persaudaraan dapat melaporkan Pemkab Kebumen. Hal ini bila ditemukan adanya unsur kelalaian atau kealpaan dari Pemkab. Terkait hal itu, pihak KSU Jalan Persaudaraan kini tengah mengkaji lebih detail didampingi pengacara hukum.


    Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris KSU Jalan Persaudaraan yang juga Manajer Unit Usaha Pengelolaan Parkir Akif Fatwal Amin, menanggapi adanya kemelut Parkir Bahu Jalan Wilayah I Kebumen. 


    Sekedar mengingatkan, Pemkab Kebumen dalam hal ini Dinas Perhubungan telah memberikan Somasi II kepada KSU Jalan Persaudaraan. Ini melalui surat tertanggal 20 Agustus 2021. Dalam surat disebutkan jika KSU Jalan Persaudaraan masih mempunyai kekurangan setoran parkir tepi jalan umum sebesar Rp 1,072 miliar atau tepatnya sebesar Rp. 1.072.365.000.


    Akif Fatwal Amin menyampaikan dalam surat disebutkan KSU Jalan Persaudaran diberi waktu 14 hari. Itu artinya Somasi II habis per 3 September 2021 kemarin. “Dalam somasi disebutkan jika dalam waktu 14 hari kalender dari surat dikeluarkan pihak KSU tidak melaksanakan penyelesaikan hutang maka permasalah tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum, baik pidana atau perdata,” tuturnya, Minggu (5/9/2021).


    Untuk itu, lanjut Akif, sebagai warga negara yang patuh hukum, pihaknya pun akan mengikuti prosesnya bilamana dari pihak Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan apa yang tertuang dalam somasi kedua tersebut.


    "Dengan pendampingan dari advakat Dr H Teguh Purnomo, kini kami juga sedang mengkaji lebih detail permasalahan tersebut secara hukum. Bilamana nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian atau kealpaan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen, kita juga akan melakukan proses hukum. Sebab kita semua sama di mata hukum,” katanya. 

    Disampaikannya, permasalah  tersebut tidak bisa hanya dilihat dari bungkusnya saja. Dalam hal ini, hanya dilihat dari KSU Jalan Persaudaraan yang mempunyai kekurangan setor senilai Rp 1.072.365.000. Namun perlu juga dilihat dari rule of the game dan laws of the game nya yang tertuang dalam kontrak kerjasama yang telah disepakati bersama. “Kami kita persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kekurangan setoran semata. Persoalan ini tidak sesederhana itu,” ungkapnya.


    Ditegaskanya, diantara poin di dalam kontrak kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum, tertuang kewajiban pengelola. Dalam hal ini pengelola wajib melakukan setoran perbulan senilai Rp 84.365.000.  Apabila dalam satu bulan yang dimaksud pihak pengelola setorannya belum terpenuhi, maka diberi waktu paling lambat 10 hari pada bulan berikutnya untuk melunasi kekurang setor tersebut. 


    Selain itu, apabila ternyata dalam waktu 10 hari yang dimaksud pihak pengelola tidak mampu menutupi kekurangan setornya maka perjanjian  akan diputus dan uang jaminan pelaksanaan milik pihak pengelola akan dicairkan untuk menutupi kekurangan tersebut. 


    “Senarnya bila pihak pengguna barang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kebumen, melakukan sesuai apa yang telah disepakati bersama, seperti yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama, maka kejadian seperti sekarang ini tidak akan terjadi,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top