• Berita Terkini

    Senin, 06 September 2021

    Sekda Kebumen: Rencana Pembangunan Perumahan Adikarso masih Dalam Proses Perijinan

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Ahmad Ujang Sugiyono menyatakan  Pemkab belum memberikan ijin resmi kepada pengembang untuk membangun Perumahan di Desa Adikarso Kecamatan Kebumen. Sebab, proses masih berjalan.


    "Proses perizinan saat ini belum ada. Baru dapat KRK dan informasi tata ruang dari DPUPR, lokasi titik koordinat tidak dilarang untuk perumahan, bukan berarti tidak dilarang juga diizinkan," kata Sekda Ujang saat beraudiensi dengan warga Adikarso, Senin (6/9/2021).


    Saat itu, sekitar  10 warga dan Pemdes Adikarso mendatangi kantor Pemkab. Mereka diterima Sekda Kebumen, Ahmad Ujang beserta jajaran. Tampak kemarin, Asisten 1 Edi Riyanto, Kepala DPUPR, Haryono Wahyudi, Kepala Perkim LH Slamet Mustolkhah, Kepala DPMPTSP R Agung Pambudi, Kepala Bapeda Pudji Rahayu, Kepala Dispermades Cokroaminoto, Camat Kebumen, dan Bagian Hukum Setda Kehumen, serta jajaran OPD dan perwakilan Karangtaruna Desa Adikarso.


    Sekda Ujang mengatakan kedatangan warga Desa Adikarso menyampaikan dua hal yakni soal banjir dan permasalahan rencana pembangunan perumahan di Adikarso. "Mereka menyampaikan, bahwa selama banjir ini belum teratasi, karena pembangunan diwilayah cekungan maka rawan banjir," kata Ujang didampingi Kepala Dinas PUPR Haryono Wahyudi


    Soal penanganan banjir di Adikarso ini, Pemkab Kebumen telah berupaya sampai proses tahap pembebasan lahan pembuatan drainase di Desa Depokrejo. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar Penanganan jalan Nasional untuk perbaikan gorong-gorong yang berada bawah jalan Lingkar Selatan. 


    Sementara soal rencana pembangunan perumahan,  lanjut Ujang,  Pemkab sendiri melalui DPUPR, baru memberikan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Informasi Tata Ruang yang diajukan Direktur PT Gunungsari Cekatan pada 20 Maret 2021 dan dikeluarkan pada bulan Mei 2021. Sekedar informasi PT Gunungsari Cekatan merupakan pihak pengembang yang berencana membangun perumahan di Desa Adikarso Kecamatan Kebumen.


    Pengajuan koordinatnya di lokasi pembangunan dari permohonan pengembang, baru memberikan Keterangan Rencana Kabupaten dam Informasi Tata Ruang (ITR) dari DPUPR dan sesuai dengan pola ruang, sedangkan luasan tanah yang diajukan 29.586 meter persegi, namun pengajuan itu belum dilengkapi dengan tanda bukti penguasaan tanah dan perjanjian penggunaan tanah.


    Lanjut Ujang, Pemkab Kebumen tidak menutup investor yang akan masuk Kabupaten Kebumen. Namun pihaknya meminta investor untuk taat dengan prosedur dan melalui tahapan. Sementara itu Pemkab Kebumen juga menampung keluhan masyarakat dan akan berhati-hati dalam memberikan izin.


    "Kita membuka peluang untuk investor, tetapi apa yang dikeluhkan masyarakat juga kita perhatikan, kita tidak serta merta memberikan izin, prosedur tetap ditempuh dengan memperhatikan dampaknya," ujarnya.


    Di tempat yang sama,  Kepala DPMPTSP Kebumen, R Agung Pambudi, melalui Kepala Bidang Izin Non Usaha, Karyanto SH MH, dalam paparannya mengatakan, prosedur izin perumahan melalui OSS. Namun kondisi tanah masih berstatus tanah sawah atau lahan pertanaman harus ada pertimbangan garis pertanahan dan perubahan status tanah dari BPN yang akan diajukan kepada DPMPTSP. 


    "Izin lokasi tidak ada, namun perlu prosedur, perlu izin perubahan status tanah dari BPN baru diajukan untuk proses perizinan, prosedurnya masih cukup panjang, proses tanah dari BPN itulah untuk menentukan apakah lahan UKL UPL atau Amdal hal itu tergantung dari luasan tanah yang diajukan, selama ini belum ada pengajuan itu," ujarnya.



    Sementara itu, perwakilan warga Dukuh Kedompon Desa Adikarso, Marwito SH mengatakan terkait permasalahan banjir penyebabnya aliran air dari hilir yang meluap melalui saluran irigasi. Pihaknya meminta Pemkab Kebumen untuk membenahi sumber masalah banjir. Selain itu pihaknya meminta Pemkab Kebumen untuk mempertimbangkan memberikan izin perumahan diwilayah geografis cekungan yang rawan banjir.


    "Dari Pemkab Kebumen sebagai pihak memberi izin, saya harapkan untuk mengambil sikap karena letak geografis cekungan rawan banjir, jika karena cekungan maslah banjir kemungkinan besar terhadi, untuk itu Pemkab Kebumen kami minta untik mempertimbangkan memberikan izin," kata Marwito yang berprofesi Advokat.(fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top