• Berita Terkini

    Senin, 06 September 2021

    Sekban Bappeda Kebumen Angkat Bicara Soal "Kisruh Parkir"


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Adanya persoalan  Parkir Bahu Jalan Wilayah I Kebumen mendapat tanggapan dari Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Sekban Bappeda) Dr Suratno. Pihaknya menilai permasalahan hutang seharusnya diselesaikan dengan nyarutang (pelunasan).


    Menurut Dr Suratno, permasalahan tersebut sebenarnya sederhana. Dimana KSU Jalan Persaudaraan mempunyai kekurangan setoran parkir  kepada Pemkab Kebumen. Secara akumulasi kekurangan tersebut sebesar Rp 1.072.365.000.  “Ini kan sudah jelas, KSU mempunyai kekurangan setoran.Wajar jika Pemkab kemudian melakukan somasi,” tuturnya, Senin (6/9/2021).


    Ditegaskannya, pendapatan parkir juga merupakan bagian dari pendapatan Pemkab. Dengan kata lain jika terdapat pada kekurangan setoran parkir juga akan berdampak pada pendapatan Pemkab. Untuk itu pihaknya menegaskan, KSU Jalan Persaudaraan harus melunasi apa yang menjadi tanggungannya. “Siapa yang mengelola tentunya harus siap baik dan buruknya.  Harus siap pula untung dan ruginya. Itu semua sudah menjadi bagian dari konsekuensi pengelola,” katanya, yang juga merupakan Biro Hukum PGRI Kebumen itu.


    Disinggung terkait adanya somasi dari Pemkab Kebumen kepada KSU Jalan Persaudaraan, Dr Suratno menegaskan, Pemkab Kebumen berhak melakukan hal itu. Adanya somasi juga menunjukkan jika Pemkab Kebumen tidak melakukan pembiaran. “Somasi 1 dan 2 dua sudah dilaksanakan, menjadi wajar jika kemudian perkara tersebut diselesaikan secara hukum. Ini baik pidana maupun perdata,” jelasnya.


    Ditegaskannya juga, apa yang menjadi tanggungan KSU Jalan Persaudaraan, seharusnya tetap harus dibayar, meski persoalan tersebut kemudian ditarik ke ranah hukum pidana. Sebab perkara perdata berbeda dengan pidana. Perdata berkaitan dengan kekurangan setoran. “Itu merupakan hutang yang harus dibayar,” tegasnya.


    Terkait dengan adanya pemutusan hubungan kerja, seperti yang ada pada perjanjian, Dr Suratno pun menegaskan, meski pun telah terjadi pemutusan hubungan kerja, itu tidak akan menghapus tanggungan kekurangan setoran.  “Ini harus dipahami bersama. Kekurangan tetap akan menjadi tanggungan. Selain itu cara menyelesaikan kekurangan ya dilaksanakan dengan pelunasan,” ucapnya.


    Sekedar mengingatkan, Pemkab Kebumen dalam hal ini Dinas Perhubungan telah memberikan Somasi II kepada KSU Jalan Persaudaraan. Ini melalui surat tertanggal 20 Agustus 2021. Dalam surat disebutkan jika KSU Jalan Persaudaraan masih mempunyai kekurangan setoran parkir tepi jalan umum sebesar Rp 1,072 miliar atau tepatnya sebesar Rp. 1.072.365.000. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top